• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

DPRD Kabupaten Demak Tetapkan Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2025

Redaktur by Redaktur
2 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Kabupaten Demak Tetapkan Hasil Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2025
519
VIEWS

Demak, Matapadma– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang Kedua Tahun 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Senin (10/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Bupati Demak Sampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak

“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zayinul Fata menjelaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan salah satu bentuk tanggung jawab anggota DPRD dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

“Reses menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menjaring masukan dari masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah,” tambahnya.

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-41 Bahas Dua Raperda Usulan Bupati

Mengacu pada Pasal 99 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan, aspirasi, serta pengaduan masyarakat, disertai dengan dokumen peserta dan kegiatan pendukung.

Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan reses, Sekretariat DPRD Kabupaten Demak membacakan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang Kedua Tahun 2025.

Selanjutnya, dalam rapat tersebut juga dibacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Penyerapan Aspirasi Masyarakat DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang Kedua Tahun 2025 oleh Sekretariat DPRD.

Dengan ditetapkannya hasil penyerapan aspirasi masyarakat ini, diharapkan seluruh masukan dan usulan warga dapat ditindaklanjuti melalui program kerja dan kebijakan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Demak.

Baca Juga: Maruarar Sirait Apresiasi Perumahan Subsidi di Demak, Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: DemakDPRD
Previous Post

Bupati Demak Sampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak

Next Post

Ringankan Beban, Tukang Becak Lansia di Demak Terima Bantuan Becak Listrik

Redaktur

Redaktur

Next Post
Rumah Apung, Harapan Baru Warga Pesisir Demak Lawan Rob

Ringankan Beban, Tukang Becak Lansia di Demak Terima Bantuan Becak Listrik

Rumah Apung, Harapan Baru Warga Pesisir Demak Lawan Rob

Rumah Apung, Harapan Baru Warga Pesisir Demak Lawan Rob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Matapadma
Jawa Tengah

PathokJogo Joyo Kusumo Desak Bupati Demak Tegas Akhiri Konflik Pengelolaan Wisata Religi Kadilangu

by Redaktur
10 Januari 2026
Wisatawan Asal Jombang Borong Ikan Manyung Asap Khas Demak untuk Oleh-oleh
Historia

Wisatawan Asal Jombang Borong Ikan Manyung Asap Khas Demak untuk Oleh-oleh

by Redaktur
7 Januari 2026
DPRD Demak Desak Pencairan TPG 50 Guru PAI dan Jamin Nasib 900 Guru Non-PPPK
Jawa Tengah

DPRD Demak Desak Pencairan TPG 50 Guru PAI dan Jamin Nasib 900 Guru Non-PPPK

by Redaktur
6 Januari 2026
Matapadma
Jawa Tengah

Polres Demak Perketat Pengamanan Akhir Libur Nataru

by Redaktur
4 Januari 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0307629
Hari ini : 455
Bulan ini : 6648
Tahun ini : 6648
Total Kunjungan : 307629
Who's Online : 6
Alamat IP anda: 216.73.216.210
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In