• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Lindungi Ekonomi Negara, Bea Cukai Semarang Lakukan Pemusnahan BKC Ilegal

Redaktur by Redaktur
7 November 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Lindungi Ekonomi Negara, Bea Cukai Semarang Lakukan Pemusnahan BKC Ilegal
530
VIEWS

Demak, Matapadma– Sebagai upaya nyata menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan dibidang cukai dan merupakan tugas Bea Cukai sebagai community protektor dalam melindungi masyarakat dari barang- barang yang membahayakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Akhmad Sugiarto. Kamis- (7-11-2024)

Ia menyampaikan, pemusnahan BKC ilegal kali ini dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 1.450 derajat celcius.

Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kusmulyanto menjelaskan berdasarkan pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-184/MK.6/KN.4/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, dimana penyelesaiannya melalui mekanisme administratif atas persetujuan dari Direktur pengelola kekayaan negara.

Bier Budy merinci secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan hasil penindakan periode tahun 2023 dan 2024. Yakni, rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172 541 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter, tembakau iris ilegal sebanyak 14.000 gram dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 pack. Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp. 14. 041. 634.980, dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp.9.739.877.536.

Bupati Demak Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

“Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud transparansi pemerintah dalam mengelola barang hasil penindakan dan wujud sinergi pemerintah dalam penegakan hukum barang kena cukai ilegal,” terangnya.

Selanjutnya dia mengungkapkan, modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku dengan menjual atau menawarkan BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Tindakan pelaku telah melanggar ketentuan pasal 54 dan pasal 56 Undang- Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Melalui pemusnahan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih patuh pada ketentuan peraturan cukai yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda APBD 2025

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: Barang kena cukaiBea cukaiRokok ilegalSemarang
Previous Post

Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Demak Terhadap Raperda APBD 2025

Next Post

Puting Beliung, Anggota Koramil 04 Dempet Gerak Cepat Bantu Korban

Redaktur

Redaktur

Next Post
Puting Beliung, Anggota Koramil 04 Dempet Gerak Cepat Bantu Korban

Puting Beliung, Anggota Koramil 04 Dempet Gerak Cepat Bantu Korban

Matapadma: ...

Menuju Generasi Emas, Formakip Ajak Mahasiswa KIPK Untuk Berkontribusi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Historia

Atlet Karate Demak Bangkit dari Kelumpuhan Berkat Terapi Manual

by Redaktur
17 Juni 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Istighosah Massal di Demak, Warga Minta Presiden Prabowo Atasi Bencana Rob yang Tak Kunjung Selesai

by Redaktur
16 Juni 2025
Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI
Jawa Tengah

Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI

by Redaktur
15 Juni 2025
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU
Jawa Tengah

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU

by Redaktur
14 Juni 2025

Video

https://youtu.be/agRPBRRX-ug?si=s1_OyDH_4PMlOirj
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0210137
Hari ini : 153
Bulan ini : 7058
Tahun ini : 53185
Total Kunjungan : 210137
Who's Online : 4
Alamat IP anda: 216.73.216.116
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In