• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Bupati Demak Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Redaktur by Redaktur
28 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Bupati Demak Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
545
VIEWS

Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggelar sosialisasi peraturan perundang- undangan di bidang cukai tahun 2024 tingkat Kecamatan Bonang di ruang pertemuan Desa Bonangrejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dengan tema Gempur Rokok Ilegal.

Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak buruk bagi perekonomian daerah, namun juga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penjualan rokok ilegal sangat merugikan, selain tidak bercukai, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian negara,” Kata Eisti’anah saat memberikan sambutan di ruang pertemuan Desa Bonangrejo. Selasa (23-4-2024)

Eisti menyampaikan Pemerintah Kabupaten Demak tak henti- hentinya gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Demak.

“Tentunya, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Memerangi rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, namun tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat,” Ujarnya.

“Dibutuhkan sinergi dan kerjasama yang kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan ini,” Terangnya.

Pemerintah Kabupaten, lanjut Eisti, Demak merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok yang bercukai . Adapun peruntukan DBHCHT meliputi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum.

“Pemkab Demak akan terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” Ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Eisti mengajak semua untuk mengetahui lima ciri- ciri rokok ilegal, yakni ada atau tidak adanya pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personifikasi. Selain itu, pihaknya menghimbau jika menemukan rokok ilegal yang masih beredar segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak berwajib

“Saya mengajak seluruh hadirin untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang diperoleh kepada teman, saudara dan lingkungan masyarakat, sehingga dapat berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak,” Pungkasnya.

Baca Juga : Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal

Kunjungi YouTube : Matapadma

Tags: BonangBupati Demakcukaigempur rokok ilegalperangi rokok ilegaltembakau
Previous Post

Pedagang Candi Gedongsongo Keluhkan Genangan Air

Next Post

BPN Demak Siap Wujudkan Kabupaten Lengkap

Redaktur

Redaktur

Next Post
BPN Demak Siap Wujudkan Kabupaten Lengkap

BPN Demak Siap Wujudkan Kabupaten Lengkap

Delapan Kali Berturut- turut, Pemkab Demak Raih WTP

Delapan Kali Berturut- turut, Pemkab Demak Raih WTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0392213
Hari ini : 224
Bulan ini : 11495
Tahun ini : 91232
Total Kunjungan : 392213
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.217.113

Recent Posts

  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat
  • Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD
  • Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
  • Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Recent Comments

  1. Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  2. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  3. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
  4. Redaktur mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
  5. Syaeful hadi mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com