• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal

Redaktur by Redaktur
29 Juni 2024
Reading Time: 1 mins read
0
Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal
510
VIEWS

Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan sasaran elemen masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mereka dalam mengidentifikasi rokok ilegal, Kamis- (27-6-2024).

“Sasaran kita dari teman- teman guru swasta PGSI, RMI, pelaku UMKM, Petani tembakau, ini sebagai sosialisasi untuk sama- sama bisa menurunkan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Demak. Karena dimana peredaran rokok ilegal ini juga akan berpengaruh secara signifikan untuk penurunan dana bagi hasil cukai,” kata Bupati Demak Eisti’anah saat sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Bidang Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak di Hotel Amantis Demak.

Ia menyampaikan, keseriusan Pemkab Demak dalam melakukan sosialisasi dengan sasaran cukup banyak, menyasar berbagai elemen masyarakat serta koordinasi aktif dengan pihak Bea Cukai serta penindakan barang kena cukai ilegal hingga pelaporan hasil penindakan yang rutin akhirnya mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai Semarang.

Eisti mencatat sudah tiga tahun berturut- turut Pemkab Demak mendapatkan penghargaan Besma Award sebagai pengelola DBHCHT kategori sangat memuaskan.

“Alhamdulillah, atas kerjasama dari semua unsur, dan gerakan gempur rokok ilegal yang dilakukan secara massif, kabupaten Demak di nobatkan sebagai Kabupaten terbaik dalam penegakan hukum gempur rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak Arif Sudaryanto menyebutkan, berdasarkan PMK.215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT bahwa sebesar 50 persen alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen bidang penegakan hukum.

Baca Juga : DPRD Demak Jawab Pandangan Umum Bupati Terhadap 3 Raperda Usulan

Kunjungi YouTube : Matapadma

Tags: Bea cukaiDemakKetentuan rokok ilegalRokok ilegalSosialisasi gempur rokok ilegal
Previous Post

Peringati HKG-PKK, Bupati Demak: Anggota Harus Bisa Menjadi Pelopor Wanita

Next Post

DPMPTSP Demak Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal 

Redaktur

Redaktur

Next Post
DPMPTSP Demak Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal 

DPMPTSP Demak Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal 

Mahasiswa USM Dorong Peran Perempuan dalam Pelestarian Budaya

Mahasiswa USM Dorong Peran Perempuan dalam Pelestarian Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Matapadma
Jawa Tengah

Ketua PPDI Demak Dukung Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Prabowo

by Redaktur
12 Juli 2026
6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025
Jawa Tengah

6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025

by Redaktur
11 Juli 2026
Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau
Jawa Tengah

Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau

by Redaktur
6 Juli 2026
Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan
Jawa Tengah

Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan

by Redaktur
6 Juli 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0370845
Hari ini : 394
Bulan ini : 5137
Tahun ini : 69864
Total Kunjungan : 370845
Who's Online : 4
Alamat IP anda: 216.73.217.69
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In