Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung-jawaban APBD Demak Tahun Anggaran (TA) untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna ke-15 DPRD Demak yang dipimpin oleh Kepala DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (10-6-2024).
Selamet mengatakan bahwa dalam rapat tersebut membahas persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggung-jawaban APBD Demak Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Demak.
“Setelah dilaksanakan Rapat penyerahan Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Demak TA 2023, selanjutnya Raperda tersebut dibahas oleh badan anggaran, pimpinan DPRD, semua fraksi-fraksi sehingga semua sepakat bahwa Raperda itu dijadikan Perda,” kata Selamet.
Sementara Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya, menyampaikan bahwa proses penyusunan Laporan Pertanggung-jawaban APBD 2023 tersebut sudah melewati tahapan-tahapan rapat paripurna DPRD Demak sehingga pada Hari Senin (10/6) Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.
Bupati juga menyampaikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, laporan keuangan Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini memberikan arti bahwa Pemkab Demak senantiasa meningkatkan kualitas keuangan daerah dan semoga hal ini menjadikan motivasi kepada kita bersama untuk selalu meningkatkan kinerja bagi masyarakat Demak yang bermartabat maju dan sejahtera,” ujar Eisti’anah.
Tak lupa , Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Demak yang telah memberikan apresiasi dan masukan kepada Pemkab Demak, sehingga Raperda Pertanggung-jawaban APBD Demak 2023 dapat disetujui jadi Perda.
Baca Juga : PKB Resmi Usung Edi Sayudi Maju Pilkada Demak
Kunjungi YouTube : Matapadma