Demak, Matapadma – Pengadilan Agama Demak, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 115 perkara dispensasi nikah masuk hingga Mei 2026. Meski belum menyamai jumlah perkara pada tahun sebelumnya, angka tersebut menunjukkan permohonan dispensasi nikah masih cukup tinggi di Kabupaten Demak.
Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima 268 perkara dispensasi nikah. Sementara hingga akhir Mei 2026, jumlah perkara yang masuk telah mencapai 115 kasus.
“Untuk dispensasi nikah sampai bulan Mei tahun 2026 tercatat ada 115 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Demak. Sedangkan tahun 2025 ada 268 perkara sampai Desember,” ujar Shobirin saat ditemui di Pengadilan Agama Demak, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, mayoritas permohonan dispensasi nikah diajukan karena calon pengantin perempuan telah hamil sebelum menikah, sementara usianya masih di bawah batas minimal pernikahan yang ditetapkan pemerintah, yakni 19 tahun.
“Sebagian besar perkara dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama disebabkan karena calon pengantin perempuan sudah hamil, namun usianya belum mencapai 19 tahun. Karena ditolak oleh KUA, akhirnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” jelasnya.
Rumah Ludes Terbakar, Ketua Fraksi PKB Demak Sambangi Korban dan Salurkan Bantuan
Shobirin menuturkan, tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, mulai dari kesiapan psikologis dan fisik calon mempelai hingga kemampuan ekonomi calon suami.
“Ada yang dikabulkan karena dinilai sudah siap secara psikologis dan fisik serta calon suami sudah memiliki penghasilan. Namun ada juga yang ditolak,” katanya.
Dari total perkara yang diajukan, sekitar 80 persen didominasi calon pengantin perempuan yang masih di bawah umur. Sementara jumlah calon pengantin laki-laki yang belum memenuhi batas usia menikah relatif lebih sedikit.
Adapun rentang usia pemohon dispensasi nikah di Demak rata-rata berada pada usia 17 hingga 18 tahun. Hingga saat ini, Pengadilan Agama Demak mengaku belum pernah menerima permohonan dispensasi nikah dari calon mempelai yang berusia di bawah 16 tahun.
Terkait kemungkinan adanya hubungan dengan kasus kekerasan seksual, pihak Pengadilan Agama Demak menyatakan belum menemukan perkara dispensasi nikah yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual.
Wabup Demak: Pancasila Bintang Penuntun di Tengah Dunia Penuh Ketidakpastian
Selain perkara dispensasi nikah, Pengadilan Agama Demak juga mencatat angka perceraian yang masih tinggi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Data menunjukkan perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi dengan 838 kasus, sedangkan cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 217 kasus.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 Pengadilan Agama Demak menerima 1.860 perkara cerai gugat dan 552 perkara cerai talak.
Menurut Shobirin, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Demak. Kesulitan ekonomi kerap memicu pertengkaran berkepanjangan dalam rumah tangga hingga berujung pada gugatan cerai.
“Faktor mayoritas atau faktor terbesar perceraian yang kami terima adalah faktor ekonomi. Karena ekonomi kurang, kemudian rumah tangga terjadi pertengkaran terus-menerus sehingga salah satu pihak tidak puas dengan hubungan perkawinan mereka, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Demak,” ungkapnya.
Selain masalah ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu alasan perceraian. Namun, jumlah perkara yang dipicu perselingkuhan masih lebih sedikit dibandingkan faktor ekonomi.
Baca Juga: Wujud Syukur Lulus, Siswa MTsN 3 Demak Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Rob
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 250
Bulan ini : 1110
Tahun ini : 54755
Total Kunjungan : 355736
Who's Online : 1