Demak, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Jumat (07-11-2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Ahmad Sugiharto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-41 Bahas Dua Raperda Usulan Bupati
“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 29 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Demak, yakni raperda tentang pengelolaan sumber daya air; dan raperda tentang keterbukaan informasi publik.
Bupati Eisti’anah Dorong Transparansi dan Pengawasan Bersama dalam Pengelolaan Dana Desa
Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dilakukan melalui penyampaian pendapat atau pandangan Bupati terhadap rancangan perda tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto, menyampaikan pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD tersebut.
Melalui penyampaian pandangan umum ini, Pemerintah Kabupaten Demak menyatakan dukungan terhadap upaya DPRD dalam membentuk regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, serta berharap proses pembahasan kedua Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Baca Juga: Maruarar Sirait Apresiasi Perumahan Subsidi di Demak, Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian.
Kunjungi Youtube: Matapadma














Hari ini : 384
Bulan ini : 6577
Tahun ini : 6577
Total Kunjungan : 307558
Who's Online : 6