• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Sindikat Pencurian Mesin Traktor di Demak Terbongkar, Korban Temukan Barangnya di Marketplace

Redaktur by Redaktur
3 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Sindikat Pencurian Mesin Traktor di Demak Terbongkar, Korban Temukan Barangnya di Marketplace
547
VIEWS

Demak, Matapadma– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang selama ini meresahkan para petani di wilayah tersebut. Ironisnya, pengungkapan kasus ini bermula dari seorang korban yang secara tidak sengaja menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace saat ia hendak membeli unit baru.

Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45). Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di sejumlah area persawahan di Kabupaten Demak.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya nomor mesin dan data kepemilikan traktor yang tercatat atas nama korban. Hal ini sangat membantu dalam pelacakan dan identifikasi mesin curian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers pada Rabu (15-10-2025).

Lestari Moerdijat Gelar Pagelaran Wayang Kulit “Wahyu Katentreman” Sebagai Doa dan Harapan untuk Bangsa

Iptu Anggah menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki pembagian peran yang jelas. Tiga pelaku, yakni Gok, Hudi, dan Mujahidin, beraksi pada malam hari di area persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, dengan menggunakan satu unit mobil.

“Saman Hudi berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan Jahroni merupakan penadah yang kemudian menjual mesin hasil curian melalui media sosial dan marketplace,” tambahnya.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Modus operandi mereka adalah mencuri hanya bagian mesin traktor, sementara rangka traktor ditinggalkan di lokasi. Mesin curian dijual dengan harga miring, jauh di bawah harga pasaran. Satu unit mesin dijual kepada penadah seharga Rp8,2 juta, lalu dipasarkan kembali seharga Rp9,2 juta. Padahal, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp15 juta.

Museum Glagah Wangi, Wadah Edukasi Budaya dan Sejarah di Kabupaten Demak

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Anggah menegaskan bahwa pencurian traktor menjadi salah satu prioritas penanganan kepolisian karena berdampak langsung terhadap program ketahanan pangan nasional.

“Traktor merupakan aset penting dalam mendukung produktivitas petani. Oleh karena itu, kami menjadikan kasus ini sebagai prioritas agar para petani dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa khawatir kehilangan alat produksi mereka,” pungkasnya.

Baca Juga : Demak Cetak Panen Raya 10 Ton per Hektare, Bukti Ketangguhan Pertanian Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Kunjungi Youtube : Matapadma

Tags: DemakpolresTraktor
Previous Post

Lestari Moerdijat Gelar Pagelaran Wayang Kulit “Wahyu Katentreman” Sebagai Doa dan Harapan untuk Bangsa

Next Post

Bulan Bahasa 2025, SMAN 1 Wedung Gali Potensi dan Kreativitas Siswa Lewat Delapan Lomba

Redaktur

Redaktur

Next Post
Matapadma Matapadma

Bulan Bahasa 2025, SMAN 1 Wedung Gali Potensi dan Kreativitas Siswa Lewat Delapan Lomba

Masjid Agung Demak Menuju Warisan Budaya Dunia: Tahapan Proses dan Dampaknya bagi Masyarakat

Masjid Agung Demak Menuju Warisan Budaya Dunia: Tahapan Proses dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Matapadma
Jawa Tengah

Ketua PPDI Demak Dukung Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Prabowo

by Redaktur
12 Juli 2026
6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025
Jawa Tengah

6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025

by Redaktur
11 Juli 2026
Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau
Jawa Tengah

Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau

by Redaktur
6 Juli 2026
Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan
Jawa Tengah

Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan

by Redaktur
6 Juli 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0370892
Hari ini : 441
Bulan ini : 5184
Tahun ini : 69911
Total Kunjungan : 370892
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.217.69
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In