Demak, Matapadma– Sebagai upaya nyata menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan dibidang cukai dan merupakan tugas Bea Cukai sebagai community protektor dalam melindungi masyarakat dari barang- barang yang membahayakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Akhmad Sugiarto. Kamis- (7-11-2024)
Ia menyampaikan, pemusnahan BKC ilegal kali ini dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. BKC ilegal akan dimusnahkan melalui proses insinerasi yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 1.450 derajat celcius.
Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kusmulyanto menjelaskan berdasarkan pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-184/MK.6/KN.4/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, dimana penyelesaiannya melalui mekanisme administratif atas persetujuan dari Direktur pengelola kekayaan negara.
Bier Budy merinci secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan hasil penindakan periode tahun 2023 dan 2024. Yakni, rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172 541 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter, tembakau iris ilegal sebanyak 14.000 gram dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 pack. Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp. 14. 041. 634.980, dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp.9.739.877.536.
“Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud transparansi pemerintah dalam mengelola barang hasil penindakan dan wujud sinergi pemerintah dalam penegakan hukum barang kena cukai ilegal,” terangnya.
Selanjutnya dia mengungkapkan, modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku dengan menjual atau menawarkan BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Tindakan pelaku telah melanggar ketentuan pasal 54 dan pasal 56 Undang- Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Melalui pemusnahan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih patuh pada ketentuan peraturan cukai yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda APBD 2025
Kunjungi YouTube: Matapadma