• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Tubuh

Redaktur by Redaktur
3 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Matapadma
506
VIEWS

Demak, Matapadma – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama BS (46), warga Kudus, meninggal dunia. Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 3 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Jumat (26/9/2025) siang. Keempat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Kami telah mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima buah pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” ungkap Hendrie.

Dua Remaja Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik, Polres Demak Imbau Petani Beralih ke Metode Aman

Hendrie menjelaskan, peristiwa bermula di sebuah warung milik tersangka EP yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya sedang menenggak minuman keras.

Cekcok antara korban dan karyawan warung memicu kericuhan. Ketegangan meningkat ketika EP datang ke lokasi dan terjadi adu mulut, yang kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik antara EP dan BS.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

“Setelah korban dipukul oleh EP, tersangka lainnya langsung ikut mengeroyok. Upaya teman-teman korban untuk melerai malah berujung pada mereka juga menjadi korban penganiayaan,” jelas Wakapolres.

Secara keseluruhan, terdapat enam korban dalam insiden ini. Situasi semakin parah saat sekitar 20 orang yang merupakan teman-teman para tersangka turut melakukan penganiayaan terhadap para korban.

Perhutani Jembolo Utara Klarifikasi Isu Penjualan Kayu Ilegal di Demak

Korban Meninggal Dunia, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Korban BS mengalami luka memar parah di kepala dan tubuh. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit bersama korban lainnya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan. Sementara korban lain masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang diderita.

Polres Demak telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hendrie.

Baca Juga :  Peringatan Hari Tani Nasional 2025 di Demak Dimeriahkan Gerakan Pangan Murah, Vaksinasi Rabies, dan Bazar UMKM

Kunjungi Youtube :  Matapadma

Tags: KorbanPolres DemakSatreskrim
Previous Post

Pemprov Jateng Apresiasi Upaya Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting di Desa Tedunan, Demak

Next Post

Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan

Redaktur

Redaktur

Next Post
Matapadma

Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan

    Crocus bulbs

Job Fair Demak, Upaya Nyata Tekan Pengangguran dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0392259
Hari ini : 270
Bulan ini : 11541
Tahun ini : 91278
Total Kunjungan : 392259
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.217.113

Recent Posts

  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat
  • Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD
  • Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
  • Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Recent Comments

  1. Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  2. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  3. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
  4. Redaktur mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
  5. Syaeful hadi mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com