Demak, Matapadma – Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Demak untuk menyoroti aturan peringkat desil kesejahteraan yang dinilai menghambat penyaluran bantuan pangan dan bantuan sosial (bansos).
Audiensi yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10/2026) tersebut dipimpin Ketua Paguyuban, Muh Rifa’i. Ia menyampaikan keluhan para kepala desa terkait mekanisme penentuan penerima bantuan yang kini berbasis desil.
Menurut Rifa’i, aturan tersebut membuat pemerintah desa kesulitan menentukan warga yang berhak menerima bantuan. Dampaknya, sejumlah bantuan pangan berupa beras masih tertahan di kantor desa karena kades khawatir salah sasaran.
“Penerapan sistem melalui aplikasi dengan batas waktu pemutakhiran hingga 30 September lalu menimbulkan sejumlah kendala di lapangan,” ujar Rifa’i.
Bukan Sekadar Tes, ProASN Demak Jadi Langkah Petakan Potensi ASN
Ia menjelaskan, kendala muncul ketika calon penerima bantuan meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi kriteria. Desa harus mencari pengganti yang masuk kategori desil empat ke bawah, sesuai ketentuan pusat.
Namun, warga yang dinilai layak justru tercatat naik peringkat desilnya menjadi di atas lima. Kondisi ini membuat desa tidak berani menyalurkan bantuan.
“Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga yang sebelumnya dinilai layak menerima bantuan justru tercatat mengalami kenaikan peringkat desil jadi di atas lima. Kondisi ini membuat kami kesulitan menentukan penerima pengganti sesuai kriteria yang ditetapkan. Banyak kasus di masyarakat, kami tidak berani membagikannya karena terkendala ketentuan desil tersebut,” ungkapnya.
Rifa’i menegaskan, penentuan desil bukan kewenangan desa, melainkan pemerintah pusat.
Bukan Sekadar Tes, ProASN Demak Jadi Langkah Petakan Potensi ASN
“Itu dari pusat, bukan dari desa yang tiba-tiba ingin mengubah,” tegasnya.
Selain aturan desil yang berubah-ubah, pihaknya juga menyoroti penggunaan data lama yang dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga saat ini. Ia meminta agar data diperbarui secara menyeluruh sebelum menjadi acuan penyaluran bansos tahun 2026.
Tak hanya itu, Rifa’i juga menyoroti sosialisasi aturan yang belum merata di setiap kecamatan, sehingga pemahaman antar pemerintah desa masih berbeda-beda.
Melalui audiensi ini, Paguyuban berharap ada kejelasan mekanisme, sosialisasi yang merata, dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, daerah, dan desa agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran dan tidak tertahan di kantor desa.
Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2026 di Demak, Perkuat Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Kunjungi Youtube: Matapadma







Hari ini : 687
Bulan ini : 10362
Tahun ini : 29694
Total Kunjungan : 83842
Who's Online : 8