Demak, Matapadma — Seorang pria berinisial DB (40), warga Jakarta, diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu saat mengemudikan mobil hingga mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Karanganyar. Saat memberikan pertolongan, polisi menemukan sabu di saku celana pria tersebut.
Kasus itu terungkap dalam pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Demak selama sekitar satu setengah bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 24,33 gram serta 83.000 butir obat-obatan terlarang.
“Kami dari Satnarkoba Polres Demak selama kurun waktu satu bulan setengah ini telah berhasil mengungkap kasus sebanyak delapan laporan dan delapan tersangka, dengan total barang bukti narkotika sebanyak 24,33 gram. Kemudian obat-obatan terlarang total 83.000 butir,” ujar Kasatnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (18/9/2026).
Yusup mengatakan, kasus DB menjadi salah satu pengungkapan yang mendapat perhatian. DB diketahui membawa sabu dari Jakarta dengan tujuan Kudus.
Dalam perjalanan, DB diduga mengemudikan mobil dalam kondisi mengonsumsi narkotika. Kondisi tersebut diduga membuatnya mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Karanganyar.
Perbaikan Jalan Sultan Fatah Demak Dibagi Dua Tahap, Target Rampung Sebelum Natal 2026
“Dengan tujuan ke Kudus. Karena dia dalam mengemudikan juga dalam keadaan mengonsumsi narkotika sehingga mengalami laka lantas,” ungkap Yusup.
Saat petugas memberikan pertolongan setelah kecelakaan, polisi menemukan narkotika jenis sabu di saku celana DB.
“Petugas kepolisian melakukan pertolongan dan ditemukan di saku celananya itu terdapat narkotika jenis sabu,” terangnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti sabu di dalam mobil yang dikendarai DB.
“Kita dalami, ternyata di dalam mobil juga ada narkotika jenis sabu-sabu yang hingga akhirnya ditotal sebanyak 24 gram,” kata Yusup.
Menurut Yusup, DB membawa sabu tersebut dari Jakarta dengan tujuan Kudus. Kasus itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk mengungkap asal-usul serta dugaan peredaran narkotika tersebut.
Jelang Hari Tani Nasional, Gapoktan Demak Diajak Jaga Keamanan Lingkungan Persawahan
Selain kasus sabu, Satnarkoba Polres Demak juga mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu di wilayah Kabupaten Demak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu.
“Berkat laporan informasi dari masyarakat, seringnya, maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindu,” ujar Yusup.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Mranggen-Sayung. Polisi kemudian menemukan seseorang yang diduga menjadi pengepul obat-obatan terlarang.
“Atas informasi tersebut anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti,” katanya.
Dari seluruh pengungkapan selama sekitar satu setengah bulan tersebut, Satnarkoba Polres Demak mencatat delapan laporan kasus dengan delapan tersangka. Polisi mengamankan total 24,33 gram narkotika jenis sabu dan 83.000 butir obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Bukan Cuma Beras, Pemkab Demak Dorong Sorgum Jadi Pangan Alternatif Bernilai Ekonomi
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 208
Bulan ini : 7952
Tahun ini : 13156
Total Kunjungan : 67304
Who's Online : 2