• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

BPR BKK Demak Komitmen Transparan Jaga Kepercayaan Nasabah, Tidak Ada Penahanan Agunan

Redaktur by Redaktur
31 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
0
    Crocus bulbs
771
VIEWS

Demak, Matapadma – PT BPR BKK Demak terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah, termasuk dalam hal transparansi dan penyelesaian persoalan yang menyangkut dokumen agunan. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas tudingan yang menyebut adanya penahanan agunan milik nasabah berinisial JM, warga Tegowanu.

Kepala Bidang Pemasaran BPR BKK Demak, Ahmad Sutrisno menyampaikan bahwa agunan tersebut masih menjadi bagian dari barang bukti sebuah kasus hukum di Kejaksaan Negeri Demak.

“Tidak ada penahanan agunan. Agunan nasabah tersebut bukan kami tahan, namun masih menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan,” ujarnya, Jumat (18-07-2025).

Terkait dengan alasan tersebut, Sutrisno mengaku sudah melakukan komunikasi dan menjelaskan secara langsung kepada JM perihal agunan tersebut masih diperlukan sebagai bagian barang bukti kasus hukum di kejaksaan.

Viral Oknum Guru Tendang Siswa di Demak, Polisi Lakukan Tindakan

“Kami sudah komunikasi dengan nasabah, dalam hal ini pemilik agunan. Kami jelaskan secara langsung dan transparan. Jadi, tidak ada penahanan agunan di bank ini,” ungkapnya.

Sutrisno bahkan menegaskan bahwa pihaknya menjamin agunan nasabah tersebut aman dan akan dikembalikan saat proses hukumnya selesai dan mendapat izin dari kejaksaan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Jadi, kami jamin akan mengembalikan jika proses hukumnya selesai dan dapat izin dari kejaksaan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, persoalan agunan nasabah tersebut bermula ketika JM meminjam uang di BPR BKK Demak tertanggal 20 Juni 2023. Dan, disepakati pinjaman itu untuk keperluan modal kerja dengan jangka waktu pengembalian 6 bulan.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>
Kantor pelayanan Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit (BPR BKK) Kabupaten Demak.

Nah, hingga batas waktu pengembalian, JM tak kunjung melunasi hutangnya tersebut. Pihak bank pun melayangkan teguran sebanyak tiga kali, yakni 9 Januari 2024, 5 Februari 2024, dan 26 Maret 2024.

“Namun surat dari kami tidak mendapat respon dari yang bersangkutan. Kami pun mengirimkan somasi agar yang bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya tapi juga tidak direspon dengan baik,” cerita Sutrisno.

Lantaran JM tidak kooperatif, pihak bank akhirnya melakukan penelusuran. Ternyata, ditemukan fakta bahwa pinjaman uang tersebut tidak dipergunakan sesuai di dalam kesepakatan.

“Melihat kondisi seperti itu, kami konsultasikan dengan kejaksaan terkait beberapa debitur yang macet. Dan oleh kejaksaan dilakukan pemanggilan sejumlah debitur yang macet, salah satunya yang bersangkutan,” tuturnya.

Jumlah Siswa Menurun, SDN Bintoro 14 Kekurangan Murid

Setelah berkas-berkas masuk ke kejaksaan, JM  baru beritikad mengembalikan pinjaman di bulan April 2025. Itupun mendapat kemudahan dari bank dengan diangsur tiga kali.

“Nah, setelah itu kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan, berkas agunan yang bersangkutan masih menjadi bagain barang bukti kasus hukum yang sedang berlangsung. Jadi, agunan itu tidak ditahan tapi untuk keperluan barang bukti kasus hukum,” terangnya.

Dengan klarifikasi tersebut, BPR BKK Demak berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa setiap proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen memberikan layanan yang profesional, jujur, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan nasabah,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Demak Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Kasus Menonjol Berasal dari Meranggen

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: BPR BKKDemakKeuangan
Previous Post

Tingkatkan Sanitasi Lingkungan, Desa Guntur Sosialisasikan Program DAK Pembangunan Tangki Septik 2025

Next Post

Viral! Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid, Ketua DPRD Beri Dukungan Moral

Redaktur

Redaktur

Next Post
Viral! Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid, Ketua DPRD Beri Dukungan Moral

Viral! Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid, Ketua DPRD Beri Dukungan Moral

Pemkab Demak Salurkan Bantuan untuk 220 Guru Non-ASN dan Beasiswa Sarjana Produktif

Pemkab Demak Salurkan Bantuan untuk 220 Guru Non-ASN dan Beasiswa Sarjana Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0392185
Hari ini : 196
Bulan ini : 11467
Tahun ini : 91204
Total Kunjungan : 392185
Who's Online : 3
Alamat IP anda: 216.73.217.113

Recent Posts

  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat
  • Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD
  • Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
  • Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Recent Comments

  1. Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  2. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
  3. Bupati Demak Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD - Matapadma mengenai Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
  4. Redaktur mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
  5. Syaeful hadi mengenai Pasar Rakyat di Jogoloyo, Hiburan dan Lapangan Pekerjaan Menyambut Idul Adha
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com