Jakarta, Matapadma – Musisi senior Maia Estianty menyoroti perbedaan mendasar mekanisme pembagian royalti musik antara era penjualan fisik kaset atau cakram padat (CD) dengan platform streaming digital di Indonesia, Senin (19/10/2026).
Sorotan kritis mengenai tata kelola hak cipta dan kepastian pendapatan musisi tersebut diutarakannya dalam sesi bincang industri kreatif pada perhelatan Synchronize Fest 2026 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Maia Estianty mengatakan bahwa penjualan album dalam format fisik pada dekade 1990-an hingga 2000-an memberikan perhitungan finansial yang jauh lebih riil dan menguntungkan bagi pencipta lagu maupun produser rekaman.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Perkuat Kemitraan Strategis Perdamaian Global di Hambalang
“Zaman kaset dan CD dulu, penjualan satu juta keping itu hasilnya sangat terasa dan jelas perhitungannya per album yang laku di toko musik,” ujar Maia di hadapan peserta diskusi.
Ia menjelaskan bahwa pergeseran ke layanan streaming digital saat ini memang memperluas jangkauan pendengar global, namun skema pembagian pendapatan per putaran lagu (per stream) masih sangat kecil dan kerap tidak sebanding dengan biaya produksi karya.
“Sekarang jutaan kali diputar di platform digital belum tentu menghasilkan pendapatan yang cukup bagi pencipta lagu untuk bertahan hidup, apalagi musisi independen baru,” tuturnya.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Pabrik Hexymer dan Tramadol Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir di Bandung
Mantan pentolan grup musik Ratu tersebut juga menyinggung pentingnya optimalisasi penarikan royalti hak performa (performing rights) di ruang komersial seperti hotel, restoran, dan festival pertunjukan langsung melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menekankan perlunya sistem pendataan digital terintegrasi yang akurat agar distribusi hak ekonomi musisi dapat disalurkan secara transparan tanpa potongan birokrasi berlebihan.
“Kunci utamanya adalah keterbukaan data pelaporan pemutaran lagu agar pencipta lagu menerima haknya secara adil dan tepat waktu,” tegasnya.
Maia berharap pemerintah melalui kementerian terkait bersama pemangku kepentingan industri musik dapat segera menyempurnakan regulasi hak cipta digital guna melindungi kesejahteraan para pekerja seni di tanah air.
“Industri musik kita sedang tumbuh sangat kreatif, regulasi royalti musik harus mampu melindungi masa depan seniman agar mereka terus bersemangat berkarya,” pungkasnya.
Baca Juga: Survei Adidaya Institute: 60,3 Persen Publik Puas Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Kunjungi Youtube: Matapadma








Hari ini : 1614
Bulan ini : 16404
Tahun ini : 35736
Total Kunjungan : 89884
Who's Online : 31