• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • SPORTS
  • FOTO
  • VIDEO

Maia Estianty Soroti Transparansi Pembagian Royalti Musik Era Kaset dan Platform Digital

Redaktur by Redaktur
19 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
0
royalti musik

Musisi Maia Estianty memaparkan dinamika royalti dan perbandingan industri musik era kaset dengan era digital di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta. (Sumber: Antara)

501
VIEWS

Jakarta, Matapadma – Musisi senior Maia Estianty menyoroti perbedaan mendasar mekanisme pembagian royalti musik antara era penjualan fisik kaset atau cakram padat (CD) dengan platform streaming digital di Indonesia, Senin (19/10/2026).

Sorotan kritis mengenai tata kelola hak cipta dan kepastian pendapatan musisi tersebut diutarakannya dalam sesi bincang industri kreatif pada perhelatan Synchronize Fest 2026 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Maia Estianty mengatakan bahwa penjualan album dalam format fisik pada dekade 1990-an hingga 2000-an memberikan perhitungan finansial yang jauh lebih riil dan menguntungkan bagi pencipta lagu maupun produser rekaman.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Perkuat Kemitraan Strategis Perdamaian Global di Hambalang

“Zaman kaset dan CD dulu, penjualan satu juta keping itu hasilnya sangat terasa dan jelas perhitungannya per album yang laku di toko musik,” ujar Maia di hadapan peserta diskusi.

Ia menjelaskan bahwa pergeseran ke layanan streaming digital saat ini memang memperluas jangkauan pendengar global, namun skema pembagian pendapatan per putaran lagu (per stream) masih sangat kecil dan kerap tidak sebanding dengan biaya produksi karya.

“Sekarang jutaan kali diputar di platform digital belum tentu menghasilkan pendapatan yang cukup bagi pencipta lagu untuk bertahan hidup, apalagi musisi independen baru,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Pabrik Hexymer dan Tramadol Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir di Bandung

Mantan pentolan grup musik Ratu tersebut juga menyinggung pentingnya optimalisasi penarikan royalti hak performa (performing rights) di ruang komersial seperti hotel, restoran, dan festival pertunjukan langsung melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia menekankan perlunya sistem pendataan digital terintegrasi yang akurat agar distribusi hak ekonomi musisi dapat disalurkan secara transparan tanpa potongan birokrasi berlebihan.

“Kunci utamanya adalah keterbukaan data pelaporan pemutaran lagu agar pencipta lagu menerima haknya secara adil dan tepat waktu,” tegasnya.

Maia berharap pemerintah melalui kementerian terkait bersama pemangku kepentingan industri musik dapat segera menyempurnakan regulasi hak cipta digital guna melindungi kesejahteraan para pekerja seni di tanah air.

“Industri musik kita sedang tumbuh sangat kreatif, regulasi royalti musik harus mampu melindungi masa depan seniman agar mereka terus bersemangat berkarya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Survei Adidaya Institute: 60,3 Persen Publik Puas Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Hak Cipta MusisiIndustri Musik IndonesiaLMKNMaia EstiantyRoyalti MusikSynchronize Fest
Previous Post

Pelatih FC Bekasi City Apresiasi Tingginya Antusiasme Penonton Pembukaan Liga Putri

Next Post

Polda Metro Jaya Usut Penembakan Bharada Valdo di Mako Polairud Pondok Cabe

Redaktur

Redaktur

Next Post
penembakan polisi

Polda Metro Jaya Usut Penembakan Bharada Valdo di Mako Polairud Pondok Cabe

tes urine

Dukung Program Kapolri, Polres Bogor Gelar Tes Urine Massal di Kawasan Puncak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0089884
Hari ini : 1614
Bulan ini : 16404
Tahun ini : 35736
Total Kunjungan : 89884
Who's Online : 31
Alamat IP anda: 216.73.217.121

Post Post Terbaru

  • Jalur Pendakian Ditutup Akibat Kebakaran Latimojong Belum Padam Selama Sepekan 19 Oktober 2026
  • Pemkab Manggarai Prioritaskan Rekonstruksi Rumah Warga Lansia Pascagempa Bumi 19 Oktober 2026
  • Fajar dan Fikri Bidik Prestasi Lebih Tinggi Usai Raih Gelar Juara Denmark Open 2026 19 Oktober 2026
  • Jaenal Aripin Emban Kehormatan Bawa Bendera Merah Putih pada Pembukaan Asian Para Games 2026 19 Oktober 2026
  • Kementerian Transmigrasi Dorong Kemitraan Investasi Perkebunan Durian Skala Industri di Kawasan Sulawesi 19 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • JAWA TENGAH
  • NASIONAL
  • HiISTORIA
  • PENDIDIKAN
  • SPORTS
  • VIDEO
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com