Semarang, Matapadma – Konflik antarkelompok pemuda kembali memicu kekerasan jalanan setelah aksi tawuran bersenjata tajam pecah di kawasan permukiman Jalan Brotojoyo Utara, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara hingga Senin (19/10/2026).
Bentrokan fisik antargeng remaja tersebut mengakibatkan seorang pelajar berinisial SM (18) mengalami luka sobek serius di sejumlah bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam, setelah korban tertinggal dari rombongan kelompoknya saat terjadi kejar-kejaran di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, menjelaskan bahwa korban penganiayaan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit guna penanganan medis luka sabetan senjata tajam.
Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran Pemuda di Manggarai dan Dirikan Posko Terpadu
“Korban SM yang merupakan pelajar Kota Semarang mengalami luka di pipi kiri, paha kiri, siku tangan kanan, lutut kanan, serta bagian iga sebelah kiri dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata Ni Made di Semarang.
Ia menuturkan bahwa bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok geng remaja, yakni kelompok BJL dan SKP, yang bermula dari saling tantang adu kekuatan melalui platform media sosial dengan kesepakatan duel lima lawan lima.
Sebelum mendatangi lokasi pertemuan di Semarang Utara, rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang mengonsumsi minuman keras jenis arak di bawah jembatan tol Pasadena, kemudian berkonvoi menggunakan 10 sepeda motor seraya menyisir ruas jalan mencari keberadaan lawannya.
Polres Bogor Gelar Tes Urine di Puncak untuk Deteksi Penyalahgunaan Narkoba
Ketika melintas di sekitar Jalan Brotojoyo, rombongan pelaku mendapati korban SM yang terpisah dari kawanannya, sehingga sedikitnya tiga pelaku langsung melancarkan pengeroyokan menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar permukiman.
Menindaklanjuti peristiwa berdarah tersebut, tim penyidik Polrestabes Semarang bergerak cepat mengamankan lima remaja sebagai saksi serta menetapkan dua orang pelaku berinisial WPC (16) dan FF (16) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit panjang, satu bilah parang, dan rekaman video kejadian, seraya menjerat para pelaku dengan Pasal 262 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Gerebek Sarang KKB di Intan Jaya dan Sita 559 Peluru
Kunjungi Youtube: Matapadma










Hari ini : 1254
Bulan ini : 16044
Tahun ini : 35376
Total Kunjungan : 89524
Who's Online : 28