Malang, Matapadma – Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, mengumumkan pembatasan akses wisata di kawasan Penanjakan Gunung Bromo dari sisi Kabupaten Pasuruan seiring terjadinya kebakaran yang belum dapat dikendalikan di lokasi tersebut.
Kebakaran melanda kawasan Bukit Penanjakan sejak Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dan api sudah membakar vegetasi di tepi jalan akses ke Penanjakan.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menyampaikan bahwa pembatasan aktivitas wisata dan warga diberlakukan mulai Sabtu pukul 21.30 WIB hingga batas waktu yang belum ditetapkan, dengan kunjungan hanya diperbolehkan sampai area Lemah Pasar.
“Mengingat kondisi kebakaran di area Penanjakan masih belum dapat dikendalikan, dengan ini diberitahukan kepada seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata dan masyarakat, aktivitas kunjungan wisata di area Penanjakan dan sekitarnya hanya diperbolehkan sampai dengan Lemah Pasar,” kata Endrip.
Rudijanta menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diambil sebagai langkah untuk meminimalkan risiko keselamatan masyarakat dan memperlancar upaya pemadaman yang dilakukan tim gabungan di lapangan.
“Pembatasan ini dilakukan agar proses penanganan dan pemadaman api oleh tim gabungan di lapangan bisa berjalan lebih lancar,” tegasnya.
Endrip meminta kepada seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan kunjungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak potensi alam serta memicu kebakaran baru.
Pihak Balai Besar TNBTS memastikan akan terus memantau perkembangan perluasan titik api dan melakukan evaluasi berkala di lokasi kejadian hingga kondisi dinyatakan kondusif.
Baca Juga: Dampak Karhutla Meluas, Kemenhub Catat 2.458 Penerbangan Domestik Terganggu
Kunjungi Youtube: Matapadma





Hari ini : 537
Bulan ini : 15327
Tahun ini : 34659
Total Kunjungan : 88807
Who's Online : 6