Demak, Matapadma– Enam fraksi di DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Sebelum agenda penyampaian pandangan umum dimulai, Ketua DPRD Zayinul Fata memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
BPP Karangtengah Gelar Gerakan Penanganan Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam pembicaraan tingkat pertama, setelah penyampaian penjelasan berupa nota pengantar dan penyerahan Raperda oleh Bupati Demak, agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan umum. Keenam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Melalui pandangan umum yang disampaikan, masing-masing fraksi memberikan masukan, saran, pertanyaan, serta sejumlah catatan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda sekaligus pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Kades Wonoagung Dipenjara, Warga Desak Pemkab Demak Segera Proses Pemberhentian
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, DPRD Kabupaten Demak selanjutnya meminta Bupati Demak memberikan jawaban dan tanggapan atas berbagai pandangan, masukan, serta catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Jawaban dan tanggapan Bupati Demak dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Jumat, 4 September 2026.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.
Agenda tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Jenazah Terbakar di Pos Ronda Demak, Pelaku Ditangkap
Kunjungi Youtube: Matapadma







Hari ini : 310
Bulan ini : 1572
Tahun ini : 6776
Total Kunjungan : 60924
Who's Online : 3