• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Kades Wonoagung Dipenjara, Warga Desak Pemkab Demak Segera Proses Pemberhentian

Redaktur by Redaktur
1 September 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kades Wonoagung Dipenjara, Warga Desak Pemkab Demak Segera Proses Pemberhentian
501
VIEWS

Demak, Matapadma– Sejumlah warga Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Demak, Senin (31/8/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak segera memberhentikan Kepala Desa Wonoagung, Muhyidin alias Zidan, yang disebut terjerat kasus UU ITE.

Desakan tersebut disampaikan warga dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto. Warga menilai, status hukum kepala desa yang telah menjalani hukuman pidana membuat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan desa secara optimal.

Salah satu tokoh warga Wonoagung yang juga mantan kepala desa, Saifudin Zuhri, mengatakan masyarakat tetap menghendaki agar Kepala Desa Wonoagung segera diberhentikan dari jabatannya.

“Untuk keadaan Desa Wonoagung, Kepala Desa terjerat kasus UU ITE, bahkan kasus asusila, maka warga Wonoagung menghendaki harus dihentikan. Ini sudah berapa kali, apalagi ini sudah dipenjara,” ujar Saifudin Zuhri usai audiensi di ruang Sekda Demak.

Menurut Saifudin, Sekda Demak merespons baik aspirasi warga dan menyatakan akan mengawal persoalan tersebut. Sebab, warga telah berulang kali menyampaikan laporan dan aspirasi kepada Pemkab Demak, namun hingga kini belum ada keputusan terkait pemberhentian kepala desa.

Ia menilai lambannya proses tersebut terjadi pada tahapan di bawahnya, terutama dalam menindaklanjuti laporan warga.

“Kalau hari ini menjalankan SP karena sudah terlambat. SP sejak dulu, karena ini sudah terlewat satu tahunan, berarti kinerja kabupaten ini tidak konsisten. Jadi kerjanya kurang baik,” tegasnya.

Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar

Saifudin juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Peringatan (SP) oleh Pemkab Demak. Menurutnya, laporan warga terkait persoalan Kepala Desa Wonoagung telah disampaikan sejak sekitar satu tahun lalu, namun proses pemberian SP baru dilakukan belakangan.

Ia turut mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak. Saifudin menyebut warga telah beberapa kali melayangkan surat terkait status kepala desa, namun belum mendapatkan tindak lanjut yang dianggap tegas.

“Betul, tidak tegas. Terutama dari Dinpermades. Karena surat-surat sudah melalui surat, sudah beberapa kali, tidak diindahkan,” katanya.

<p> <img data-src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Selain mendesak pemberhentian, warga juga mempertanyakan hak atas penghasilan kepala desa selama yang bersangkutan menjalani hukuman pidana. Saifudin mempertanyakan apakah kepala desa yang tidak dapat menjalankan tugas masih berhak menerima gaji maupun penghasilan dari tanah bengkok.

“Orang dipenjara tapi masih menikmati gaji dan bengkoknya. Apakah wajar orang tidak kerja dibayar? Ini justru merugikan desa, merugikan negara,” ucapnya.

Warga berharap Pemkab Demak segera mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku agar persoalan status Kepala Desa Wonoagung tidak terus berlarut-larut dan roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan kepastian.

Menanggapi desakan tersebut, Sekda Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto menjelaskan bahwa Pemkab Demak tidak dapat serta-merta memberhentikan seorang kepala desa meskipun yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana.

Ketua DPRD Demak: Aspirasi Buruh Harus Didengar, Tata Kelola Ketenagakerjaan Perlu Diperkuat

“Semua butuh proses. Kita ada di jalur hukum, nanti akan kita proses dulu untuk jalur-jalur hukumnya, karena kita tidak serta-merta memberhentikan seorang kepala desa, walaupun itu sudah ada keputusan hukum yang ada di penjara,” ujar Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan, perkara yang menjerat Kepala Desa Wonoagung bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). Karena itu, mekanisme pemberhentiannya berbeda dengan kepala desa yang tersandung perkara korupsi.

“Kalau tipikor, kita bisa langsung memberhentikan. Nah, ini masalah yang lain, bukan tipikor,” jelasnya.

Menurut Sugiharto, proses pemberhentian akan diawali dengan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang akan memberikan saran kepada bupati sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Hari ini saya sampaikan bahwa nanti dari usulan BPD yang akan ditindaklanjuti oleh tim. Tim ini nanti akan memberikan saran kepada bupati,” katanya.

Sugiharto menambahkan, hasil audiensi dengan warga Wonoagung akan segera disampaikan kepada Bupati Demak. Pemkab akan menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait status Kepala Desa Wonoagung.

Selain itu, Pemkab Demak membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan instansi di tingkat provinsi maupun pusat, di antaranya Dinpermades Provinsi Jawa Tengah serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) di tingkat pusat.

Baca Juga: BPP Karangtengah Gelar Gerakan Penanganan Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: KadesPenjaraUU ITEWonoagung
Previous Post

BPP Karangtengah Gelar Gerakan Penanganan Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian

Redaktur

Redaktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img data-src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0059500
Hari ini : 148
Bulan ini : 148
Tahun ini : 5352
Total Kunjungan : 59500
Who's Online : 6
Alamat IP anda: 2a02:4780:6:1737:0:29ad:65d9:1

Post Post Terbaru

  • Kades Wonoagung Dipenjara, Warga Desak Pemkab Demak Segera Proses Pemberhentian 1 September 2026
  • BPP Karangtengah Gelar Gerakan Penanganan Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian 27 Agustus 2026
  • Ketua DPRD Demak: Aspirasi Buruh Harus Didengar, Tata Kelola Ketenagakerjaan Perlu Diperkuat 27 Agustus 2026
  • Kebakaran Hanguskan 62 Kios di Pasar Sedo Demak, Kerugian Rp1,2 Miliar 25 Agustus 2026
  • Kades Tambakroto Tekankan Perangkat Desa Baru Bekerja Cerdas dan Cermat 24 Agustus 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com