Demak, Matapadma– Polisi mengungkap kasus penemuan jenazah perempuan yang terbakar di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Jalan Raya Mintreng, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial BI ditangkap polisi pada Kamis (3/9/2026) dini hari.
Kasus tersebut bermula dari penemuan sesosok jenazah dalam kondisi terbakar di pos ronda Desa Kebonagung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00–04.00 WIB.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui proses identifikasi serta penyelidikan dengan metode ilmiah.
“Peristiwa ini bermula dari penemuan jenazah pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 3, 4 pagi di sebuah gubuk pos ronda. Para saksi melaporkan kepada petugas kami yang piket bahwa ada sesosok jenazah atau mayat yang terbakar,” ujar AKBP Samelino saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Demak, Kamis (3/9/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses identifikasi melibatkan Tim Identifikasi Polres Demak bersama Bidlabfor Polda Jawa Tengah.
Melalui proses scientific investigation, polisi kemudian merilis foto jenazah beserta ciri-ciri korban. Informasi tersebut akhirnya mendapat respons dari pihak keluarga yang mengenali korban.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mendalami profil korban hingga mengarah kepada BI sebagai orang yang diduga terlibat dalam kematian korban.
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan tersebut adalah sakit hati. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, peristiwa bermula ketika BI berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Menurut keterangan tersangka, korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di Solo untuk meminta uang yang akan digunakan bagi pengobatan anaknya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh tersangka.
Penolakan itu kemudian memicu cekcok. Pertengkaran berlanjut hingga keduanya tiba di lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, keduanya turun dari sepeda motor dan pertengkaran disebut semakin memanas. Polisi mengatakan korban kemudian mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka merasa sakit hati.
Tersangka kemudian mengambil palu yang berada di balik jok sepeda motor dan menghantam kepala korban.
Ketua DPRD Demak: Aspirasi Buruh Harus Didengar, Tata Kelola Ketenagakerjaan Perlu Diperkuat
Berdasarkan keterangan tersangka, korban dipukul menggunakan palu sekitar tiga kali.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk memastikan apakah palu memang dibawa untuk keperluan pekerjaan atau terdapat tujuan lain.
“Palu ini memang kerap dia bawa untuk keperluan pekerjaannya sehari-hari. Kalau ingin pertanyaan lebih lanjut mungkin nanti kita dalami lagi, apakah itu betul-betul realitanya seperti itu atau memang ini hanya sebatas modus dari tersangka untuk mengelabui petugas,” jelas AKBP Samelino.
Dari hasil otopsi, polisi menemukan adanya bekas luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Temuan tersebut masih didalami karena keterangan tersangka sejauh ini menyebut korban dipukul menggunakan palu.
“Kalau dari hasil otopsi memang ada bekas luka benda tajam. Nah, ini yang masih kita dalami,” ujar Samelino.
Hasil pemeriksaan dokter juga menyebutkan korban meninggal di lokasi kejadian. Penyebab kematian disebut akibat pendarahan di dalam kepala yang mengenai otak.
Polisi juga masih menyelidiki alasan korban kemudian dibakar setelah meninggal dunia.
Menurut polisi, pembakaran diduga bertujuan untuk mengaburkan atau mempersulit proses identifikasi jenazah. Namun, kepastian mengenai motif pembakaran tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengaku membakar jenazah menggunakan bahan bakar jenis Pertalite yang terdapat di sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka, Pertalite tersebut dituangkan menggunakan handuk. Handuk dicelupkan ke dalam bahan bakar, kemudian digunakan untuk menuangkan Pertalite ke tubuh korban sebelum jenazah dibakar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi mengungkapkan korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara. Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan tersebut telah berlangsung sekitar enam tahun.
BPP Karangtengah Gelar Gerakan Penanganan Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian
Korban diketahui berstatus cerai hidup dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Selain itu, korban juga disebut berjualan kopi di depan terminal.
Sementara itu, BI diketahui masih memiliki istri. Polisi menyebut hubungan korban dan tersangka merupakan hubungan asmara di luar pernikahan.
Saat dilakukan penangkapan di tempat kos tersangka, polisi juga menemukan istri BI berada di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, BI menjemput korban sekitar pukul 21.00 WIB dari kawasan Mangkang, Kota Semarang.
Awalnya, tersangka hendak mengantar korban pulang ke kampung halamannya. Namun, di tengah perjalanan korban meminta diantar ke Solo, tepatnya ke rumah mantan suaminya.
Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan korban ingin meminta uang untuk keperluan pengobatan anaknya.
Polisi menyebut keduanya kemudian tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa (1/9/2026). Di lokasi tersebut, terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan data yang diperoleh polisi, korban diketahui berasal dari Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sementara tersangka BI merupakan warga Dusun Candisari, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif pembunuhan, penggunaan benda tajam, serta alasan pembakaran jenazah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyebut BI merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia diketahui pernah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap orang di Pati.
Atas perkara pembunuhan di Demak ini, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kades Wonoagung Dipenjara, Warga Desak Pemkab Demak Segera Proses Pemberhentian
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 310
Bulan ini : 1572
Tahun ini : 6776
Total Kunjungan : 60924
Who's Online : 4