• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera

Redaktur by Redaktur
1 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Penjual Miras di Demak Didenda Rp500 Ribu, Polisi Sebut Sanksi Ringan Belum Beri Efek Jera
557
VIEWS

Demak, Matapadma– Dua penjual minuman keras (miras) di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (30/6/2026). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama tiga hari.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat.

Kapolsek Guntur AKP Zamrozi melalui Kanit Samapta, Aipda Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterkaitan kedua penjual miras tersebut dengan peristiwa pesta miras yang sempat viral di Desa Turitempel beberapa waktu lalu.

“Memang yang viral kemarin berada di Desa Turitempel. Penjual ini juga lokasinya dekat dengan Balai Desa Turitempel. Kami masih menyelidiki keterkaitan antara penjual dengan peristiwa yang viral tersebut,” ujar Zaenal usai persidangan.

Desa Siaga TBC Diluncurkan, Pemkab Demak Perkuat Upaya Eliminasi Tuberkulosis 2030

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku menjual minuman keras karena alasan ekonomi.

Zaenal mengimbau masyarakat untuk tidak membeli minuman keras sebagai upaya menekan peredarannya. Menurutnya, apabila masyarakat tidak membeli, maka peredaran miras akan berkurang sehingga dampak negatif yang ditimbulkan juga dapat diminimalkan.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas apabila kedua terdakwa kembali kedapatan menjual minuman keras.

Terima Aspirasi PMII, Bupati Eisti’anah Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Evaluasi Pembangunan Demak

“Ke depan tetap kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Zaenal, salah satu kendala dalam pemberantasan peredaran miras adalah sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada para pelaku. Padahal, kata dia, polisi harus melalui proses yang panjang, mulai dari operasi atau razia, penyitaan barang bukti, hingga membawa perkara ke persidangan.

“Petugas sudah berupaya memberantas peredaran miras melalui razia dan proses hukum yang membutuhkan tahapan serta kelengkapan administrasi. Namun, sanksi denda yang relatif ringan dinilai belum memberikan efek jera, sehingga sebagian penjual masih nekat mengulangi perbuatannya karena keuntungan dari penjualan miras dinilai lebih besar,” jelasnya.

Sementara itu, seluruh barang bukti berupa minuman keras yang disita dalam perkara tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai putusan persidangan.

Baca Juga: DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Demakmiraspenjual
Previous Post

DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK

Next Post

Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi

Redaktur

Redaktur

Next Post
Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi

Calon Perangkat Desa Werdoyo dan Mijen Adukan Seleksi UMY ke DPRD Demak, Komisi A Siap Klarifikasi

DPRD Demak Sambut Aspirasi ABPEDNAS, Dorong Penguatan Kewenangan dan Kesejahteraan BPD

DPRD Demak Sambut Aspirasi ABPEDNAS, Dorong Penguatan Kewenangan dan Kesejahteraan BPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Demak Tahun 2026, Jumat (14/8/2026).
Jawa Tengah

Sambut HUT ke-81 RI, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa

by Redaktur
15 Agustus 2026
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat
Jawa Tengah

Sinergi Pudam dan BPBD Demak Pastikan Air Bersih Tersalurkan ke Masyarakat

by Redaktur
15 Agustus 2026
Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Sasar Kebersihan Lingkungan di Demak
Jawa Tengah

Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Sasar Kebersihan Lingkungan di Demak

by Redaktur
14 Agustus 2026
Dikukuhkan Bupati, Paskibraka Demak Didorong Raih Cita-Cita dan Harumkan Nama Daerah
Jawa Tengah

Dikukuhkan Bupati, Paskibraka Demak Didorong Raih Cita-Cita dan Harumkan Nama Daerah

by Redaktur
13 Agustus 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0388277
Hari ini : 180
Bulan ini : 7559
Tahun ini : 87296
Total Kunjungan : 388277
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.216.31
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In