Demak, Matapadma– Dua penjual minuman keras (miras) di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (30/6/2026). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama tiga hari.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyakit Masyarakat.
Kapolsek Guntur AKP Zamrozi melalui Kanit Samapta, Aipda Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterkaitan kedua penjual miras tersebut dengan peristiwa pesta miras yang sempat viral di Desa Turitempel beberapa waktu lalu.
“Memang yang viral kemarin berada di Desa Turitempel. Penjual ini juga lokasinya dekat dengan Balai Desa Turitempel. Kami masih menyelidiki keterkaitan antara penjual dengan peristiwa yang viral tersebut,” ujar Zaenal usai persidangan.
Desa Siaga TBC Diluncurkan, Pemkab Demak Perkuat Upaya Eliminasi Tuberkulosis 2030
Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku menjual minuman keras karena alasan ekonomi.
Zaenal mengimbau masyarakat untuk tidak membeli minuman keras sebagai upaya menekan peredarannya. Menurutnya, apabila masyarakat tidak membeli, maka peredaran miras akan berkurang sehingga dampak negatif yang ditimbulkan juga dapat diminimalkan.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas apabila kedua terdakwa kembali kedapatan menjual minuman keras.
Terima Aspirasi PMII, Bupati Eisti’anah Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Evaluasi Pembangunan Demak
“Ke depan tetap kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Zaenal, salah satu kendala dalam pemberantasan peredaran miras adalah sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada para pelaku. Padahal, kata dia, polisi harus melalui proses yang panjang, mulai dari operasi atau razia, penyitaan barang bukti, hingga membawa perkara ke persidangan.
“Petugas sudah berupaya memberantas peredaran miras melalui razia dan proses hukum yang membutuhkan tahapan serta kelengkapan administrasi. Namun, sanksi denda yang relatif ringan dinilai belum memberikan efek jera, sehingga sebagian penjual masih nekat mengulangi perbuatannya karena keuntungan dari penjualan miras dinilai lebih besar,” jelasnya.
Sementara itu, seluruh barang bukti berupa minuman keras yang disita dalam perkara tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai putusan persidangan.
Baca Juga: DPRD Demak Terima Laporan Keuangan APBD yang Sudah Diaudit BPK
Kunjungi Youtube: Matapadma













Hari ini : 470
Bulan ini : 470
Tahun ini : 65197
Total Kunjungan : 366178
Who's Online : 2