• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Audiensi Desa Wonoagung Berjalan Lancar, Dinpermades Demak Siap Tindak Lanjuti Proses Hukum

Redaktur by Redaktur
19 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Audiensi Desa Wonoagung Berjalan Lancar, Dinpermades Demak Siap Tindak Lanjuti Proses Hukum
575
VIEWS

Demak, Matapadma – Audiensi antara Pemerintah Desa Wonoagung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Inspektorat, dan Bagian Hukum Kabupaten Demak berlangsung lancar tanpa perdebatan terkait aspek hukum. Pertemuan yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Demak itu menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Muadhom, mengatakan audiensi berjalan kondusif dan seluruh pihak telah memiliki pemahaman yang sama terkait dasar hukum penanganan perkara tersebut.

“Alhamdulillah audiensi Desa Wonoagung bersama Dinpermades, Inspektorat, dan juga Bagian Hukum sudah berjalan, dan alhamdulillah tidak ada lagi perdebatan terkait masalah hukum maupun pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum,” kata Muadhom usai audiensi di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Selasa (19-05-2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya Dinpermades sempat menyampaikan bahwa pasal yang diajukan belum dapat diterapkan karena dinilai belum memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan pengkajian ulang dalam rapat internal Komisi A bersama Dinpermades, ditemukan pasal yang dapat dijadikan pijakan hukum.

“Mungkin kemarin kajiannya yang berbeda. Dan alhamdulillah ketika kami dari Komisi A rapat secara internal dengan Dinpermades, ditemukan sebuah pasal yang bisa menjadi pijakan,” ujarnya.

FK2PD Jawa Tengah Deklarasikan Forum Pesantren Ramah Anak di Demak

Muadhom menegaskan, Komisi A DPRD hanya berperan sebagai jembatan antara Pemerintah Desa Wonoagung dan pemerintah daerah agar ditemukan solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku.

“Saya selaku Komisi A hanya menjembatani antara Desa Wonoagung dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Dinpermades, bagaimana ada solusi terbaik,” katanya.

Ia memastikan hasil audiensi akan segera ditindaklanjuti oleh Dinpermades sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang pasti setelah pertemuan ini nanti akan segera ditindaklanjuti oleh Dinpermades terkait prosesnya. Nanti prosesnya bagaimana, yang lebih mengetahui adalah dari Dinpermades,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Wonoagung, Nur Khosim, mengatakan pihaknya telah menjalankan kewajiban dengan mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Demak melalui sejumlah surat resmi. Ia berharap audiensi tersebut menghasilkan keputusan tegas dari pemerintah daerah.

Nur Khosim menegaskan dasar hukum pemberhentian kepala desa sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia merujuk pada Pasal 85 dan Pasal 86 terkait pemberhentian kepala desa.

Grebeg Besar 2026 Resmi Dibuka, Pemkab Demak Hadirkan Konsep Baru dan Hiburan Edukatif

“Ini tidak perlu multitafsir, pasalnya sudah jelas,” katanya.

Menurut Nur Khosim, Kepala Desa Wonoagung dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain persoalan hukum, BPD juga menyoroti dugaan kerugian keuangan desa. Menurutnya, kepala desa yang tengah menjalani hukuman pidana masih menerima penghasilan tetap (siltap) selama berbulan-bulan serta tetap mengelola tanah bengkok desa.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Demak melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa karena kepala desa dinilai sudah tidak menjalankan tugas pemerintahan secara efektif.

“Kalau dihukum empat tahun misalnya, orang tidak menjalankan pekerjaan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban, tetapi uang terus mengalir,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Soroti Penanganan Rob di Demak, Dorong Pemda Fokus dan Perkuat Tata Kelola

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: audiensiDemakWonoagung
Previous Post

DPRD Soroti Penanganan Rob di Demak, Dorong Pemda Fokus dan Perkuat Tata Kelola

Next Post

Maraknya Kenakalan Remaja, Ketum HMJ HPI UIN Walisongo Berikan Penyuluhan di MAN 2 Kota Semarang

Redaktur

Redaktur

Next Post
Maraknya Kenakalan Remaja, Ketum HMJ HPI UIN Walisongo Berikan Penyuluhan di MAN 2 Kota Semarang

Maraknya Kenakalan Remaja, Ketum HMJ HPI UIN Walisongo Berikan Penyuluhan di MAN 2 Kota Semarang

Bupati Demak Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Kecamatan Guntur

Bupati Demak Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Kecamatan Guntur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
Jawa Tengah

Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan

by Redaktur
20 Agustus 2026
Warga Jatirogo Keluhkan Debu Penggilingan Padi, DPRD Demak Rekomendasikan Sidak
Jawa Tengah

Warga Jatirogo Keluhkan Debu Penggilingan Padi, DPRD Demak Rekomendasikan Sidak

by Redaktur
18 Agustus 2026
Remisi HUT RI 2026, Harapan Baru bagi Warga Binaan Rutan Demak
Jawa Tengah

Remisi HUT RI 2026, Harapan Baru bagi Warga Binaan Rutan Demak

by Redaktur
17 Agustus 2026
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Demak Tahun 2026, Jumat (14/8/2026).
Jawa Tengah

Sambut HUT ke-81 RI, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa

by Redaktur
15 Agustus 2026

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0390187
Hari ini : 224
Bulan ini : 9469
Tahun ini : 89206
Total Kunjungan : 390187
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.216.207
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In