• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, September 30, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan

Redaktur by Redaktur
28 September 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Matapadma
503
VIEWS

Demak, Matapadma – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang melibatkan empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak pada Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan dua anaknya, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” jelas Hendrie.

Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Tubuh

Ketiga tersangka ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen uang palsu tersebut.

“BR merupakan residivis kasus serupa. Ia ditangkap saat sedang memproduksi uang palsu di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Boyolali,” ungkap Wakapolres.

<p>
  <img src="matapadma.jpg" alt="">
  <strong>Matapadma:</strong> ...
</p>

Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu senilai Rp10 juta dari BR, dan menerima lembaran palsu senilai Rp50 juta. Uang tersebut diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan kecil.

“Para pelaku telah menjalankan aksinya selama lima bulan, dengan nominal per hari mencapai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Total uang palsu yang telah diedarkan diperkirakan sekitar Rp5 juta. Keuntungan mereka diperoleh dari uang kembalian yang berupa uang asli,” jelas Hendrie.

Dua Remaja Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik, Polres Demak Imbau Petani Beralih ke Metode Aman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu hasil kembalian, dua printer merek Fuji Xerox, satu unit laptop, empat screen sablon dan rakel cat sablon, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan Rupiah dapat dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Kompol Hendrie.

Baca Juga : Peringatan Hari Tani Nasional 2025 di Demak Dimeriahkan Gerakan Pangan Murah, Vaksinasi Rabies, dan Bazar UMKM

Kunjungi Youtube :  Matapadma

Previous Post

Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Tubuh

Redaktur

Redaktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Matapadma
Jawa Tengah

Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan

by Redaktur
28 September 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Tubuh

by Redaktur
28 September 2025
    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Pemprov Jateng Apresiasi Upaya Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting di Desa Tedunan, Demak

by Redaktur
25 September 2025
    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Peringatan Hari Tani Nasional 2025 di Demak Dimeriahkan Gerakan Pangan Murah, Vaksinasi Rabies, dan Bazar UMKM

by Redaktur
25 September 2025

<a href="matapadma.html">

  <img src="matapadma.jpg" alt="">

  <strong> Crocus bulbs</strong>

</a>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0253695
Hari ini : 309
Bulan ini : 13071
Tahun ini : 96743
Total Kunjungan : 253695
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.216.63
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In