Demak, Matapadma – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait viralnya keluhan sopir angkutan mengenai tarif parkir di salah satu kawasan parkir khusus yang dianggap memberatkan. Pihak Dishub menegaskan, tarif yang diterapkan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kemungkinan terjadi salah paham. Kebetulan kemarin kondisi sedang ramai, dan karcis parkir sempat habis. Sopir yang belum menerima karcis terlanjur menyampaikan keluhan ke media sosial,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Demak Sugiharto, Selasa- (29-07-2025).
Berdasarkan Perda 12/2023, tarif parkir di lokasi khusus tersebut adalah: Rp 50.000 untuk elep (mikrobus), Rp 75.000 untuk bus menengah sedangkan untuk bus besar Rp 100.000.
BKM Demak Gelar Lelang Sawah Wakaf Terbuka Seluas 286 Hektar, Peserta Mencapai 723 Orang
Ia menjelaskan, tarif tersebut justru sudah disederhanakan dan lebih murah dibanding sebelumnya. Sebelum Perda berlaku, tarif parkir mengacu pada peraturan pemerintah daerah dengan rincian retribusi terpisah, yakni retribusi kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup, retribusi pengunjung oleh Dinas Pariwisata, dan retribusi parkir oleh Dishub.
“Dulu totalnya untuk bus besar bisa mencapai Rp 180.000. Pemerintah daerah menyederhanakan agar tarif lebih terjangkau, sehingga untuk bus besar kini hanya Rp 100.000,” jelas Sugiharto.
Dia juga menambahkan, retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat tidak hanya untuk parkir semata, tetapi termasuk komponen kebersihan dan pengelolaan kawasan wisata. Seluruh pendapatan masuk ke kas daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Demak.
Hj. Endang Susilowati Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Demak PAW Masa Jabatan 2024–2029
Sebagai upaya transparansi, Dishub akan memperjelas informasi tarif melalui papan pengumuman di area parkir, baik di dalam maupun di luar kawasan.
“Kami juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada petugas agar bisa memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat,” tambah Sugiharto..
Ke depan, Dishub tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi tarif parkir jika diperlukan. Namun, saat ini tarif yang berlaku dinilai wajar dan telah sesuai ketentuan resmi.
Baca Juga: Pemkab Demak Gencarkan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Tekan Kemiskinan
Kunjungi YouTube: Matapadma