Demak, Matapadma— Warga Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyatakan keberatan atas perubahan fungsi gedung serbaguna desa yang disebut telah disewakan dan dialihfungsikan menjadi fasilitas dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keberatan tersebut disampaikan warga dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Demak di ruang Komisi A DPRD Demak, Selasa (18/8/2026). Warga meminta agar gedung serbaguna tersebut dikembalikan kepada fungsi awalnya.
Hal itu disampaikan Sumarno, pensiunan PNS sekaligus tokoh masyarakat Desa Karangtowo yang turut terlibat dalam perumusan pembangunan gedung serbaguna tersebut.
Menurut Sumarno, sejak awal gedung tersebut diperuntukkan bagi berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan kepemudaan, PKK, hingga olahraga. Para pemuda selama ini memanfaatkan gedung sebagai lapangan bulu tangkis. Selain itu, gedung juga digunakan untuk latihan pencak silat setiap hari Minggu.
“Ini kan dari warga masyarakat menginginkan kembalikan posisi fungsi dari gedung serbaguna itu ke fungsi awal,” ujar Sumarno usai audiensi.
Ia menjelaskan, perubahan bentuk bangunan mulai dilakukan sekitar Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan. Gedung tersebut kemudian dibangun dan dipersiapkan menyerupai fasilitas dapur MBG. Namun, menurut Sumarno, fasilitas tersebut itu belum beroperasi.
Warga, kata dia, keberatan karena perubahan fungsi dan penyewaan gedung disebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat, BPD, maupun para pengguna gedung.
Remisi HUT RI 2026, Harapan Baru bagi Warga Binaan Rutan Demak
“Makanya dari itu warga masyarakat menolak. Menolak, berkirim surat ke BPD untuk audiensi,” katanya.
Selain perubahan fungsi, warga juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan gedung tersebut. Sumarno menyebut pemerintah desa belum melaksanakan musyawarah desa (musdes) sebelum gedung dialihfungsikan.
“Apalagi pemerintah desa belum melaksanakan yang namanya musdes. Berarti kan cacat hukum,” ujarnya.
Karena itu, warga meminta agar gedung dikembalikan seperti semula sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
Menurut Sumarno, apabila gedung digunakan secara khusus sebagai dapur MBG, fungsi gedung sebagai sarana serbaguna bagi masyarakat akan hilang.
“Kalau dimanfaatkan oleh dapur berarti kan sudah alih fungsi, sudah tidak serbaguna lagi,” katanya.
Warga juga mempertanyakan pihak yang menyewa gedung tersebut, termasuk nilai kontraknya. Sumarno menyebut informasi yang diterimanya, gedung serbaguna tersebut dikontrakkan selama lima tahun.
Namun, hingga audiensi berlangsung, masyarakat mengaku belum pernah dipertemukan dengan pihak penyewa.
Sambut HUT ke-81 RI, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa
“Si penyewanya siapa, ya belum tahu,” ujar Sumarno.
Ia mengaku sempat menerima informasi bahwa penyewa merupakan tokoh masyarakat. Namun, ia belum mengetahui secara pasti identitas pihak yang menyewa maupun nilai total kontrak gedung tersebut.
Menurut Sumarno, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta adanya keterbukaan dari pihak terkait mengenai pengelolaan gedung serbaguna.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak Muadhom mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Menurut Muadhom, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) akan memanggil Pemerintah Desa Karangtowo serta koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membahas persoalan perubahan fungsi gedung tersebut.
“Pihak Dispermades akan memanggil Pemerintah Desa dan koordinator BGN untuk membahasnya,” ujar Muadhom.
Warga berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat. Mereka menilai keberadaan gedung serbaguna penting untuk mendukung kegiatan kepemudaan, olahraga, PKK, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Baca Juga: Warga Jatirogo Keluhkan Debu Penggilingan Padi, DPRD Demak Rekomendasikan Sidak
Kunjungi Youtube: Matapadma











Hari ini : 220
Bulan ini : 9102
Tahun ini : 88839
Total Kunjungan : 389820
Who's Online : 2