Demak, Matapadma- Polres Demak, Jawa Tengah, menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswanya hingga mengalami luka lebam di bagian pipi dan pusing. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan bahwa tindak kekerasan fisik itu diduga dilakukan oleh DM (58), seorang guru SMP N 1 Karangawen, terhadap GAM (13), siswa kelas VII sekolah setempat.
Kasus kekerasan tersebut viral usai videonya tersebar di media sosial. Menurut AKP Kuseni, kejadian bermula ketika ujian sekolah akan dimulai dan pelaku yang bertugas sebagai pengawas ujian mendengar suara siulan. Pelaku kemudian menuju ke arah korban untuk menanyakan sumber siulan tersebut, namun korban menjawab bahwa suara siulan tersebut berasal dari luar kelas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Tinjau Kelompok Ternak Martini Indah di Desa Tambirejo
“Pelaku kemudian naik meja dan menanyakan kembali apakah korban bersiul, korbanpun dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak bersiul sehingga pelaku marah dan menendang wajah korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2 kali,” jelas AKP Kuseni, Rabu- (11-06-2025).

Pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut dan pelaku sudah diamankan serta memberikan keterangan mengakui bersalah. “Kita sudah minta keterangan dan pengakuan dari pelaku. Di benarkan pelaku bahwa dirinya telah melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya, dan siap untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” ungkapnya.
Optimalisasi supervisi Pendidikan dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru dan Mutu Pembelajaran
Korban mengalami lebam pada pipi kiri dan kepala pusing sehingga harus dibawa ke RSUD Sultan Fatah Karangawen untuk mendapatkan perawatan. Pihak kepolisian telah mengundang orang tua korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan bahwa guru bersangkutan tengah mengikuti pertemuan internal bersama para siswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut guna membahas tindak lanjut dari pihak sekolah. “Kami akan mendalami kasus ini secara objektif dan profesional dalam melindungi hak semua pihak, khususnya korban,” pungkas AKP Kuseni.
Baca Juga : Polemik Banjir Rob, Presiden BEM KM Unissula Serukan 6 Tuntutan
Kunjungi Youtube : Matapadma
Comments 1