Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 39 Tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
“Kita membahas Peraturan Bupati yang mengatur pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat,” kata Plt Bupati Demak Ali Makhsun saat menghadiri sosialisasi Perbup di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Senin- (21-10-2024).
Ia menyampaikan, pelimpahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Dengan adanya pelimpahan wewenang, Camat dapat lebih cepat dan tepat dalam mengambil putusan yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan Desa Waskita, Bupati Demak: Terpenting Desa Tidak Berurusan dengan Laporan Keuangan
Adapun pencabutan terhadap Perbup pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Nomor 31 dan Nomor 40 Tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, dimana kecamatan sudah tidak lagi menyelenggarakan pelayanan perizinan.

Pelimpahan sebagian wewenang yang dimaksud adalah pelayanan administrasi, meliputi pengesahan dokumen, fasilitasi dan mengkoordinasikan
kegiatan, penyelenggaraan kegiatan yang merupakan pelimpahan dari perangkat daerah, monitoring, evaluasi dan pembinaan sebagaimana yang tertuang dalam Perbup Nomor 39 Nomor 39 Tahun 2024.
Dengan adanya Perbup pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang baru ditetapkan. Ali Makhsun berharap, dapat dijadikan sebagai pedoman pelayanan administrasi di kecamatan, sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Selain itu, dia berpesan kepada seluruh Camat untuk memahami secara mendalam peraturan yang baru. Menurutnya, pelimpahan wewenang ini bukan hanya sekadar perubahan administrasi, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap ada kolaborasi antara perangkat daerah terkait dengan kecamatan dalam penyelenggaraannya. Bangun komunikasi yang efektif dengan berbagai pihak untuk mempermudah pelaksanaan tugas, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Perlu diingat, lanjut Ali Makhsun, bahwa pelimpahan wewenang ini disertai dengan tanggung jawab yang lebih besar, setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.
“Kita semua dapat fokus pada inovasi dalam pelayanan publik. Mari kita cari cara- cara baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi di tingkat kecamatan,” terangnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Guru PAUD di Demak Ikuti Diklat
Kunjungi YouTube: Matapadma