Demak, Matapadma– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke- 36 masa sidang ketiga dalam rangka penyerahan raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata menyampaikan sebagaimana dalam rapat paripurna sebelumnya, bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sesuai peraturan tata tertib DPRD.
Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa
“Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum,” kata Zayinul Fata saat memimpin rapat paripurna, Jum’at-(27-09-2024).
Ia mengungkapkan, bahwa rapat paripurna tersebut menindaklanjuti surat dari Plt Bupati Demak kepada ketua sementara DPRD Kabupaten Demak Nomor 900/ 780/2024 tanggal 25 September 2024 perihal permohonan waktu penyerahan Raperda tentang APBD dan Raperbup tentang penjabaran APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2025.
DPRD Demak Setujui Raperda Pertanggung-jawaban APBD 2023 Untuk Dijadikan Perda
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 4 ayat 2 huruf b menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Untuk mengetahui alasan- alasan yang mendasari disusunnya Raperda tentang APBD ini, maka akan disampaikan Nota pengantar Raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2025 oleh Plt Bupati Demak,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Demak Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Kunjungi YouTube: Matapadma