Demak, Matapadma- Bupati Demak Eisti’anah mengapresiasi kepada DinPMPTSP Kabupaten Demak dan Dinas Kesehatan yang telah bekerjasama untuk memfasilitasi permasalahan dan hambatan dalam proses penerbitan Sertifikat Standar Operasional Puskesmas, sehingga sertifikat standar operasional puskesmas kepada 27 puskesmas di Kabupaten Demak bisa terbit.
“Menyerahkan sertifikat, ini tentunya menjadi komitmen dan pencapaian kita bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat agar sesuai standar terbaik,” kata Bupati Demak Eisti’anah saat usai menyerahkan 27 sertifikat standar operasional Puskemas di Hotel Amantis Demak. Selasa-(10-9-2024)
Ia menyampaikan, terbitnya Undang- Undang Cipta Kerja telah merubah semua tatanan yang ada di negara Indonesia termasuk didalamnya perubahan prosedur perizinan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan, disebutkan bahwa Puskesmas harus memiliki sertifikat standar operasional Puskesmas sebagai bukti bahwa Puskesmas telah memenuhi standar dalam pelaksanaan kegiatan operasional.
Dia berharap, dengan adanya sertifikat, Puskesmas dapat terus meningkatkan kinerjanya. Baik dalam hal pelayanan medis, administrasi maupun sarana prasarana. Puskesmas harus menjadi tempat dimana masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang prima, ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
” Saya juga berharap sertifikat ini tidak hanya menjadi akhir dari upaya kita, melainkan awal dari peningkatan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam dunia kesehatan, lanjut Eisti, standar yang tinggi harus selalu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Eisti menekankan, agar seluruh tenaga kesehatan selalu mengedepankan empati dan pelayanan berbasis kemanusiaan.
“Pelayanan kesehatan tidak hanya tentang pengobatan fisik, tetapi juga bagaimana kita menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi setiap pasien yang datang,” terangnya.
“Semoga dengan terbitnya SK izin operasional Puskesmas ini, pelayanan kesehatan di wilayah kita akan semakin baik, berkualitas dan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Kunjungi YouTube: Matapadma