Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Demak menggelar rapat paripurna ke- 23 masa sidang II (Kedua) Tahun 2024 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak Jawa Tengah, Senin- (24-6-2024).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 (Tiga) Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perindustrian, Raperda tentang pelayanan kesehatan dan Raperda tentang pelaksanaan perlindungan pekerja migran.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet, dihadiri Bupati Demak Eistianah, Sekda Demak Akhmad Sugiharto, Forkopimda dan para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari satu perdua jumlah anggota DPRD.
“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 30 orang dan sesuai peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum,” terang Fahrudin Bisri Slamet.
Ia menyebutkan, Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 pasal 9 ayat 3 bahwa setelah penyampaian pendapat Bupati Demak terhadap Rancangan Perda selanjutnya disampaikan tanggapan dan atau jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati Demak.
Selanjutnya, jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pendapat Bupati Demak berupa pandangan umum terhadap Raperda dimaksud, Ketua Bapemperda membacakan jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak.
Baca Juga : DPRD Serahkan Tiga Raperda Usulan Kepada Bupati
Kunjungi YouTube : Matapadma