• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Demak Sasar PKL

Redaktur by Redaktur
5 Juni 2024
Reading Time: 1 mins read
0
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Demak Sasar PKL
520
VIEWS

Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBCHCT) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2024.

“Ini sebagai upaya kita memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat terutama PKL untuk sama- sama bisa membedakan rokok ilegal dengan legal,” kata Bupati Demak Eisti’anah saat sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINDAGKOPUKM) Kabupaten Demak di Gedung Ballroom Wakil Bupati Demak, Selasa- (4-6-2024).

Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi itu semakin bisa menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Menurutnya, dengan adanya dana cukai dari rokok legal ini memberikan kontribusi yang tentunya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program kegiatan.

“Ini dibaginya hasil cukai banyak sekali, ada kesehatan, kesejahteraan para petani tembakau, buruh rokok maupun masyarakat untuk hal mensosialisasikan,” Ujarnya.

<p> <img src="https://matapadma.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240604-WA0005.jpg" alt=""> <strong>Gempur rokok ilegal:</strong> ... </p>
Bupati Demak Eisti’anah memberikan pengarahan kepada pendagang kaki lima saat sosialisasi gempur rokok ilegal di Gedung Ballroom Wakil Bupati Demak, Selasa- (4-6-2024).

Adapun persentasenya, untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dari alokasi, kemudian bidang kesejahteraan sebesar 50 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen.

Sementara itu, Kepala DINDAGKOPUKM Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnain menerangkan bahwa pada kesempatan kali itu melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dimana peserta para pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Demak, dengan mendatangkan narasumber dari pihak Kantor Bea Cukai Semarang, Satpol PP dan bagian perekonomian DBCHCT.

“Para PKL yang ada di seluruh Kabupaten Demak agar bisa ikut serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal,” terangnya.

Baca juga : Sosialisasi Pendaftaran Penduduk, Bupati Demak: Jangan Sampai Ada Keluhan Terkait Proses Pengurusan

Baca juga: Tradisi Grebeg Besar Tahun 2024 di Demak Resmi Dibuka

Tags: cukaiDinas perdagangan koperasi usaha kecil dan menengahgempur rokok ilegalPedagang kaki limaRokok
Previous Post

Tradisi Grebeg Besar Tahun 2024 di Demak Resmi Dibuka

Next Post

Pemkab Demak Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah

Redaktur

Redaktur

Next Post
Pemkab Demak Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah

Pemkab Demak Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Banyumeneng Dampingi Petani Panen Jagung

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Banyumeneng Dampingi Petani Panen Jagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hj. Endang Susilowati Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Demak PAW Masa Jabatan 2024–2029
Jawa Tengah

Hj. Endang Susilowati Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Demak PAW Masa Jabatan 2024–2029

by Redaktur
24 Juli 2025
Babinkamtibmas di Demak Punya Kemampuan Unik, Obati Penyakit Tanpa Alat dan Obat
Jawa Tengah

Babinkamtibmas di Demak Punya Kemampuan Unik, Obati Penyakit Tanpa Alat dan Obat

by Redaktur
21 Juli 2025
Guru Madin Dikriminalisasi dengan Dimintai Denda hingga Rp 25 juta, Gus Miftah Nangis Prihatin
Nasional

Guru Madin Dikriminalisasi dengan Dimintai Denda hingga Rp 25 juta, Gus Miftah Nangis Prihatin

by Redaktur
19 Juli 2025
Pemkab Demak Salurkan Bantuan untuk 220 Guru Non-ASN dan Beasiswa Sarjana Produktif
Jawa Tengah

Pemkab Demak Salurkan Bantuan untuk 220 Guru Non-ASN dan Beasiswa Sarjana Produktif

by Redaktur
19 Juli 2025

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0227634
Hari ini : 157
Bulan ini : 12748
Tahun ini : 70682
Total Kunjungan : 227634
Who's Online : 3
Alamat IP anda: 216.73.216.140
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In