Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBCHCT) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2024.
“Ini sebagai upaya kita memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat terutama PKL untuk sama- sama bisa membedakan rokok ilegal dengan legal,” kata Bupati Demak Eisti’anah saat sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINDAGKOPUKM) Kabupaten Demak di Gedung Ballroom Wakil Bupati Demak, Selasa- (4-6-2024).
Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi itu semakin bisa menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak. Menurutnya, dengan adanya dana cukai dari rokok legal ini memberikan kontribusi yang tentunya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program kegiatan.
“Ini dibaginya hasil cukai banyak sekali, ada kesehatan, kesejahteraan para petani tembakau, buruh rokok maupun masyarakat untuk hal mensosialisasikan,” Ujarnya.

Adapun persentasenya, untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen dari alokasi, kemudian bidang kesejahteraan sebesar 50 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen.
Sementara itu, Kepala DINDAGKOPUKM Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnain menerangkan bahwa pada kesempatan kali itu melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dimana peserta para pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Demak, dengan mendatangkan narasumber dari pihak Kantor Bea Cukai Semarang, Satpol PP dan bagian perekonomian DBCHCT.
“Para PKL yang ada di seluruh Kabupaten Demak agar bisa ikut serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal,” terangnya.
Baca juga : Sosialisasi Pendaftaran Penduduk, Bupati Demak: Jangan Sampai Ada Keluhan Terkait Proses Pengurusan
Baca juga: Tradisi Grebeg Besar Tahun 2024 di Demak Resmi Dibuka