Demak, Matapadma- Kepolisian Resort Demak berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Pada hari Minggu 21 April 2024 lalu.
Polisi meringkus 3 orang pelaku yang sempat kabur usai melakukan penganiayaan, yakni Dani Wibowo (25) warga Welahan Jepara, Bagus Bimantoro (24) warga Desa Gedangan Welahan Jepara dan satu anak di bawah umur berinisial M (15) Warga Jepara.
Diketahui korban Prayoga Adi Saputra (27) warga Desa Mijen Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yang juga merupakan teman dari pelaku sendiri.
Dalam kejahatannya, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dengan menggunakan dua senjata tajam dan tangan kosong.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Wakapolres Kompol Aldino mengatakan bahwa kejadian tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 21 April 2024. Saksi Robi dan Zildan kembali dari membeli minuman keras akan tetapi tidak menemukan Prayoga Adi Saputra dan 3 orang tersebut, selanjutnya dilihat adanya sejumlah ceceran darah dijalan beton area kejadian dan setelah ditelusuri ditemukan Prayoga Adi Saputra sudah posisi tengkurap diarea sawah berlumpur dan meninggal dunia. Saksi memberitahu kepada warga terdekat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Mijen, selanjutnya personil mendatangi TKP dan melakukan tindakan Kepolisian serta membawa korban ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
“Kepolisian melakukan proses hukum dengan melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa 23 April 2024 diamankan Tsk Dani Wibowo dan M di wilayah Kabupaten Blora, Tsk Bagus Bimantoro di Welahan Jepara dan ditemukan 2 senjata tajam yang sudah dibuang ke sungai Kecamatan Nalumsari Jepara,” Kata Kompol Aldino saat Konferensi Pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25-4-2024).
Aldino menerangkan sesuai keterangan tersangka (Tsk) bahwa Tsk Dani Wibowo melakukan perbuatan kekerasan karena merasa sakit hati ketika mengetahui istrinya pernah dilakukan pelecehan oleh korban. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya mengambil 2 senjata tajam jenis clurit dan jenis pisau button panjang di rumah. Tsk Dani mengajak M dan Bagus berboncengan bertiga yang kemudian mencari dan bertemu dengan korban di area sawah Desa Mijen sekira pukul 02.00 Wib.
“Ditempat kejadian ada 2 orang teman korban Robi dan Zildan yang kemudian diberikan uang untuk membeli minuman dan setelah korban sendiri dilakukan kekerasan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam dan juga pemukulan secara bersama- sama yang kemudian korban mengalami sejumlah luka dan meninggal dunia ditempat kejadian,” Terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam clurit, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan satu buah senjata tajam beserta sarungnya (pisau button).
Sementara itu, tersangka Dani Wibowo didepan polisi mengaku sakit hati karena korban melecehkan istrinya, sedang tersangka Bagus Bimantoro mengaku dendam Karena pernah dilakukan kekerasan pemukulan oleh korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga : Bantu Korban Banjir Demak, Polri Kerahkan Tim Kemanusiaan
Kunjungi YouTube : Matapadma