Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggelar sosialisasi peraturan perundang- undangan di bidang cukai tahun 2024 tingkat Kecamatan Bonang di ruang pertemuan Desa Bonangrejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dengan tema Gempur Rokok Ilegal.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak buruk bagi perekonomian daerah, namun juga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penjualan rokok ilegal sangat merugikan, selain tidak bercukai, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian negara,” Kata Eisti’anah saat memberikan sambutan di ruang pertemuan Desa Bonangrejo. Selasa (23-4-2024)
Eisti menyampaikan Pemerintah Kabupaten Demak tak henti- hentinya gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Demak.
“Tentunya, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Memerangi rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, namun tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat,” Ujarnya.
“Dibutuhkan sinergi dan kerjasama yang kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan ini,” Terangnya.
Pemerintah Kabupaten, lanjut Eisti, Demak merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok yang bercukai . Adapun peruntukan DBHCHT meliputi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum.
“Pemkab Demak akan terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” Ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Eisti mengajak semua untuk mengetahui lima ciri- ciri rokok ilegal, yakni ada atau tidak adanya pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personifikasi. Selain itu, pihaknya menghimbau jika menemukan rokok ilegal yang masih beredar segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak berwajib
“Saya mengajak seluruh hadirin untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang diperoleh kepada teman, saudara dan lingkungan masyarakat, sehingga dapat berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak,” Pungkasnya.
Baca Juga : Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal
Kunjungi YouTube : Matapadma