Demak, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2024–2029, Kamis (23-07-2025). Acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna tersebut berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, jajaran eksekutif, serta tamu undangan.
Pelantikan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.1-199 Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Demak masa keanggotaan 2024–2029.
Dalam rapat paripurna tersebut, Hj. Endang Susilowati dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pilihan (Dapil) Mranggen- Karangawen secara resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Demak menggantikan anggota sebelumnya yang diberhentikan. Proses pengucapan sumpah janji dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Demak Zayinul Fata dan dilaksanakan sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Demak Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Kasus Menonjol Berasal dari Meranggen
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, pembacaan SK Gubernur Jawa Tengah, pengucapan sumpah atau janji, penandatanganan berita acara, serta sambutan dari Bupati Demak melalui Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin yang dilanjutkan dengan doa bersama demi kelancaran tugas yang akan dijalankan oleh anggota DPRD yang baru dilantik.
Dengan dilantiknya Hj. Endang Susilowati, diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Demak dalam mengemban amanat rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat selama sisa masa jabatan 2024–2029.
Baca Juga: Viral! Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid, Ketua DPRD Beri Dukungan Moral
Kunjungi YouTube: Matapadma