• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Guru Madin Dikriminalisasi dengan Dimintai Denda hingga Rp 25 juta, Gus Miftah Nangis Prihatin

Redaktur by Redaktur
19 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Guru Madin Dikriminalisasi dengan Dimintai Denda hingga Rp 25 juta, Gus Miftah Nangis Prihatin
536
VIEWS

Demak, Matapadma – Kisah seorang guru Madrasah Diniyah di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang denda Rp 25 juta oleh orang tua murid terus menyita perhatian publik. Bahkan viralnya vidio tersebut terdengar hingga istana kepresiden.

Kali ini, Sabtu (19-07-2025) pagi, Miftah Maulana Habiburrohman atau yang akrab disapa Gus Miftah bersama istri mengunjungi langsung ke kediaman Ahmad Zuhdi merupakan guru Madin yang menjadi terduga kriminalisasi.

Dalam kesempatan itu, Gus Miftah menyampaikan, sebelum berkunjung ke kediaman guru madin tersebut, dirinya mengaku sempat komunikasi dengan Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya untuk membantu Guru Zuhdi.

“Beliau bilang ‘nggih segera diselesaikan’. Lha ini menunjukkan bahwa presiden kita sangat fokus terhadap masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat, meski ini inisiatif saya pribadi namun saya ijin terlebih dahulu,” ujar dia.

Viral! Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid, Ketua DPRD Beri Dukungan Moral

Gus Miftah juga mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa salah seorang guru madrasah diniyah tersebut. Sebab gaji guru madin tidak sebanding dengan pengabdian dalam mendidik murid yang dilakukan selama ini.

“Setelah saya melihat viralnya vidio ini. Saya sangat prihatin sekali, karena bapak saya dulu juga sebagai guru madin, saya juga punya pengalaman menjadi menjadi guru madin. Artinya saya sangat merasakan betul ini,“ ucap Gus Miftah sembari meneteskan air mata.

“Sebab, gaji guru ngaji tak sebanding dengan pengabdian mereka untuk mencerdaskan anak-anak kita. Namun demikian, guru madin ini dianggap remeh sekali, dan tidak ada nilainya, padahal mereka adalah sosok yang sangat mulia,” sambungnya.

Polres Demak Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Kasus Menonjol Berasal dari Meranggen

Dalam kesempatan itu, Gus Miftah juga memberikan bantuan uang tunai dengan nominal Rp 25 juta, meski denda yang diminta pihak orang tua murid sebesar Rp 12,5 juta. Selain itu Gus Miftah juga membelikan satu unit sepeda motor Honda Beat, serta memberangkatkan umroh Bapak Ahmad Zuhdi dan istrinya.

“Ini tanda cinta saya kepada Pak Zuhdi, saya terenyuh mendengar beliau harus naik motor ke lokasi ngajar dengan sarana seadanya. Saya kebetulan lewat dealer saya beli motor untuk beliau. Dari awal saya sudah niatkan, kalau melihat beliau dituntut hingga Rp 25 juta pada awalnya namun menjadi Rp 12,5 juta, tapi dari awal saya sudah niatkan itu nanti yang ganti saya sebesar Rp 25 juta. Kemudian Insyaallah dalam waktu dekat ini kita berangkatkan umroh,” katanya.

Bantuan satu unit sepeda motor baru itu langsung diserahkan oleh Gus Miftah kepada Bapak Zuhdi. Merespon banyaknya bantuan dari berbagai pihak, Ahmad Zuhdi mengaku sangat bersyukur, lantaran banyak pihak peduli dengan kejadian yang dialaminya.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan terima kasih atas semangat dan kepedulian yang diberikan kepada saya. Saya hanya bisa bersyukur,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Demak Salurkan Bantuan untuk 220 Guru Non-ASN dan Beasiswa Sarjana Produktif

Kunjungi YouTube:  Matapadma

Tags: DemakGuru MadinNasionalpendidikan
Previous Post

Pemkab Demak Salurkan Bantuan untuk 220 Guru Non-ASN dan Beasiswa Sarjana Produktif

Next Post

Babinkamtibmas di Demak Punya Kemampuan Unik, Obati Penyakit Tanpa Alat dan Obat

Redaktur

Redaktur

Next Post
Babinkamtibmas di Demak Punya Kemampuan Unik, Obati Penyakit Tanpa Alat dan Obat

Babinkamtibmas di Demak Punya Kemampuan Unik, Obati Penyakit Tanpa Alat dan Obat

Hj. Endang Susilowati Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Demak PAW Masa Jabatan 2024–2029

Hj. Endang Susilowati Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Demak PAW Masa Jabatan 2024–2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paguyuban Pathokjogo Joyo Kusumo Serukan Perdamaian dan Pelestarian Marwah Sunan Kalijaga
Jawa Tengah

Paguyuban Pathokjogo Joyo Kusumo Serukan Perdamaian dan Pelestarian Marwah Sunan Kalijaga

by Redaktur
28 Oktober 2025
Dzuriyah Sunan Kalijaga Desak Perbaikan Pengelolaan Kadilangu, DPRD Demak Siap Fasilitasi Musyawarah
Jawa Tengah

Dzuriyah Sunan Kalijaga Desak Perbaikan Pengelolaan Kadilangu, DPRD Demak Siap Fasilitasi Musyawarah

by Redaktur
27 Oktober 2025
Demak Kembangkan Rumah Apung dan Rumah Amfibi untuk Warga Terdampak Rob
Jawa Tengah

Demak Kembangkan Rumah Apung dan Rumah Amfibi untuk Warga Terdampak Rob

by Redaktur
26 Oktober 2025
Pemkab Demak dan Kementerian Sosial Salurkan Bantuan untuk Difabel dan Anak Stunting
Jawa Tengah

Pemkab Demak dan Kementerian Sosial Salurkan Bantuan untuk Difabel dan Anak Stunting

by Redaktur
26 Oktober 2025

<a href="matapadma.html">

  <img src="matapadma.jpg" alt="">

  <strong> Crocus bulbs</strong>

</a>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0271190
Hari ini : 380
Bulan ini : 16690
Tahun ini : 114238
Total Kunjungan : 271190
Who's Online : 3
Alamat IP anda: 216.73.216.153
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In