Demak, Matapadma – Sebanyak 14 desa di Kabupaten Demak menerima Penghargaan Desa Berprestasi Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Demak. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang berhasil menerapkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis smart government secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan yang digelar di Gradika Bina Praja tersebut merupakan tahun kedua pelaksanaan program insentif ini. Bupati Demak, Eisti’anah, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil komitmen Pemkab Demak dalam memanfaatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk mendorong kemajuan desa.
“Ini merupakan tahun kedua kami memberikan apresiasi kepada desa-desa berprestasi. Penghargaan ini bukan hanya simbolik, tetapi juga disertai insentif sebesar Rp150 juta bagi masing-masing desa terpilih,” jelas Bupati seusai acara, Senin (14-07-2025).
DPRD Demak Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Sekolah, Minta Masyarakat Aktif Melapor
Menurutnya, indikator penilaian meliputi transparansi penganggaran, pengelolaan keuangan, penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tepat waktu, serta komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Dana insentif yang diberikan diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Dari 14 desa yang mendapat penghargaan, masing-masing mewakili satu kecamatan. Bahkan, ada desa yang tahun lalu menang dan kembali terpilih, menandakan adanya komitmen berkelanjutan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Demak, melalui kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) serta Inspektorat, terus melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh desa agar mencapai standar tata kelola yang ideal.
“Bagi desa yang belum mendapatkan penghargaan, jangan berkecil hati. Mari bersama kita terus berbenah agar ke depan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinpermades Demak, Taufik Rifai, menuturkan bahwa desa yang layak menerima penghargaan harus terbukti memiliki sistem pemerintahan yang bersih dan efisien, serta tidak memiliki catatan korupsi.
“Tata kelola desa yang baik akan menjadi pondasi mewujudkan Indonesia Emas. Bahkan, desa penerima penghargaan bisa dijadikan destinasi studi banding, tidak hanya oleh daerah sekitar tapi juga dari luar kota,” ujarnya.
Penilaian terhadap desa-desa tersebut juga telah dilakukan secara digital melalui aplikasi yang dikembangkan khusus untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: RSUD Sunan Kalijaga Peringati HUT ke-76, Teguhkan Komitmen Pelayanan Unggul dan Berkelas
Kunjungi YouTube: Matapadma