Grobogan, Matapadma – Bagi warga Kabupaten Grobogan yang kehilangan sertifikat tanah bisa mengurus kembali.
Belum lama ini, dilaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Selasa – (03-06-2025).
Acara berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Ahmad Syafi’i serta disaksikan dan Dyah Sri Bagiyanti.
Pemkab Demak Berencana Pasang 30 CCTV Baru untuk Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan
Adapun sertpikat yang diajukan proses penggantian sertipikat hilang atas nama:
1. Moeslich – Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan
2. Siman – Desa Harjowinangun, Keceamatan Godong.
Pelaksanaan sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertifikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertifikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan.
5 Strategi Pembelajaran PAUD untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini
Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertifikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Alamat kantor, Jalan Jen. Sudirman No.47 – Purwodado. Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Baca Juga:Pejabat Baru Dilantik, Begini Pesan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan
Kunjungi YouTube: Matapadma