• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal

Redaktur by Redaktur
29 Juni 2024
Reading Time: 1 mins read
0
Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal
510
VIEWS

Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan sasaran elemen masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mereka dalam mengidentifikasi rokok ilegal, Kamis- (27-6-2024).

“Sasaran kita dari teman- teman guru swasta PGSI, RMI, pelaku UMKM, Petani tembakau, ini sebagai sosialisasi untuk sama- sama bisa menurunkan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Demak. Karena dimana peredaran rokok ilegal ini juga akan berpengaruh secara signifikan untuk penurunan dana bagi hasil cukai,” kata Bupati Demak Eisti’anah saat sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Bidang Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak di Hotel Amantis Demak.

Ia menyampaikan, keseriusan Pemkab Demak dalam melakukan sosialisasi dengan sasaran cukup banyak, menyasar berbagai elemen masyarakat serta koordinasi aktif dengan pihak Bea Cukai serta penindakan barang kena cukai ilegal hingga pelaporan hasil penindakan yang rutin akhirnya mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai Semarang.

Eisti mencatat sudah tiga tahun berturut- turut Pemkab Demak mendapatkan penghargaan Besma Award sebagai pengelola DBHCHT kategori sangat memuaskan.

“Alhamdulillah, atas kerjasama dari semua unsur, dan gerakan gempur rokok ilegal yang dilakukan secara massif, kabupaten Demak di nobatkan sebagai Kabupaten terbaik dalam penegakan hukum gempur rokok ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak Arif Sudaryanto menyebutkan, berdasarkan PMK.215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT bahwa sebesar 50 persen alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen bidang penegakan hukum.

Baca Juga : DPRD Demak Jawab Pandangan Umum Bupati Terhadap 3 Raperda Usulan

Kunjungi YouTube : Matapadma

Tags: Bea cukaiDemakKetentuan rokok ilegalRokok ilegalSosialisasi gempur rokok ilegal
Previous Post

Peringati HKG-PKK, Bupati Demak: Anggota Harus Bisa Menjadi Pelopor Wanita

Next Post

DPMPTSP Demak Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal 

Redaktur

Redaktur

Next Post
DPMPTSP Demak Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal 

DPMPTSP Demak Gelar Bimtek Laporan Kegiatan Penanaman Modal 

Mahasiswa USM Dorong Peran Perempuan dalam Pelestarian Budaya

Mahasiswa USM Dorong Peran Perempuan dalam Pelestarian Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Historia

Atlet Karate Demak Bangkit dari Kelumpuhan Berkat Terapi Manual

by Redaktur
17 Juni 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Istighosah Massal di Demak, Warga Minta Presiden Prabowo Atasi Bencana Rob yang Tak Kunjung Selesai

by Redaktur
16 Juni 2025
Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI
Jawa Tengah

Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI

by Redaktur
15 Juni 2025
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU
Jawa Tengah

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU

by Redaktur
14 Juni 2025

Video

https://youtu.be/agRPBRRX-ug?si=s1_OyDH_4PMlOirj
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0210135
Hari ini : 151
Bulan ini : 7056
Tahun ini : 53183
Total Kunjungan : 210135
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.216.116
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In