Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi peraturan perundang- undangan di bidang cukai tahun 2024 tingkat Kecamatan Karanganyar di Aula Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dengan tema Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Kamis- (2-5-2024).
“Penjualan rokok ilegal sangat merugikan, selain tidak bercukai, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian negara,” Kata Bupati Demak Eisti’anah Saat memberikan sambutan di Aula Kecamatan Karanganyar.
Menurut Eisti, rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak buruk bagi perekonomian daerah, namun juga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tak henti- hentinya gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Demak,” Terangnya.
Eisti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Demak merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dari rokok yang bercukai. Adapun peruntukan meliputi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan dan 10% untuk bidang penegakan hukum.
Sementara itu, Perwakilan Kepala Kantor bea cukai Semarang Iqbal Muttakin menjelaskan penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangannya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar serta banyak dampak negatif lainnya.
“Operasi gempur rokok ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar sekaligus menaikan pendapatan DBHCHT yang dikembalikan kepada masyarakat,” Ungkapnya.
Iqbal menyampaikan bahwa Kabupaten Demak menjadi salah sath jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.
“Jadi ada beberapa wilayah yang berada dibawah pengawasan kami yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Grobogan, Kendal dan Salatiga. Ternyata di daerah itu bukan tempat produksi, disini jalur distribusi,” Terangnya.
Baca Juga : Bupati Demak Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
Kunjungi YouTube : Matapadma