Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak menggelar kegiatan sosialisasi Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/467 Tahun 2023 tentang pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Demak, Senin (4-3-2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Wakil Bupati lantai 2, dan dihadiri para Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Wakil Bupati Demak, Ali Maksun sebagai Ketua TPPS mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antar Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Pemangku kepentingan.
Peringati HKG-PKK, Bupati Demak: Anggota Harus Bisa Menjadi Pelopor Wanita
“Meski kabupaten Demak berhasil dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun anggaran 2022 dan 2023, terdapat kebutuhan mendesak untuk penguatan aspek kelembagaan, yang diharapkan dapat tercapai melalui penetapan Keputusan Bupati Nomor 440.1/467 Tahun 2023,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto menyampaikan susunan keanggotaan sekaligus tugas pokok tim percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Demak.
“Pentingnya pemahaman dan pengamalan Keputusan Bupati, serta pembuatan program kerja dan Plan Of Action oleh tim dan koordinator di bidang- bidang terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menuntun penyampaian Plan Of Action dari perangkat daerah dan lintas sektor, menekankan pentingnya laporan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi,” Terangnya.
Baca Juga: Sosialisasi Pendaftaran Penduduk, Bupati Demak: Jangan Sampai Ada Keluhan Terkait Proses Pengurusan
Kunjungi YouTube: Matapadma