Demak, Matapadma– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-33 masa sidang III Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
Tak Hanya Jaga Keamanan, Aslinmas Jateng Didorong Aktif di Bencana hingga Ketahanan Pangan
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir telah memenuhi kuorum,” kata Zayinul Fata.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, setelah penyampaian penjelasan berupa nota pengantar dan penyerahan Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Demak, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umum, dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, serta Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera.
HUT ke-81 PMI, Pemkab Demak Perkuat Sinergi Kemanusiaan dan Kebencanaan
“Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut,” ujarnya.
Dengan disampaikannya pandangan umum enam fraksi tersebut, pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan berikutnya.
DPRD Kabupaten Demak selanjutnya mengharapkan Bupati Demak dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas berbagai pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna tersebut.
Jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Era Digital Mudahkan Akses Keuangan, Bupati Demak: Jangan Asal Klik Iklan
Kunjungi Youtube: Matapadma









Hari ini : 956
Bulan ini : 1958
Tahun ini : 21290
Total Kunjungan : 75438
Who's Online : 2