Jakarta, Matapadma – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus ini menyeret lima tersangka yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman penyidikan tidak hanya terfokus pada alur perintah, tetapi juga penelusuran aliran penerimaan uang yang melibatkan para tersangka.
“Saat ini masih tahap awal penyidikan. Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Ia menambahkan bahwa tim penyidik sudah menyusun strategi khusus untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.
“Pendalaman yang dilakukan tentunya tidak hanya soal alur perintah, tapi juga aliran penerimaan uangnya,” sambungnya.
KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Bima Setiawan (Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK), serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Baca Juga: Dampak Karhutla Meluas, Kemenhub Catat 2.458 Penerbangan Domestik Terganggu
Kunjungi Youtube: Matapadma







Hari ini : 532
Bulan ini : 15322
Tahun ini : 34654
Total Kunjungan : 88802
Who's Online : 3