Demak, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-34 masa sidang III Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum,” kata Zayinul Fata.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam pembicaraan tingkat satu setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban kepala daerah atas pandangan umum tersebut.
“Selanjutnya akan kita dengarkan bersama jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, berbagai pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Era Digital Mudahkan Akses Keuangan, Bupati Demak: Jangan Asal Klik Iklan
“Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran, dan masukan yang sangat berharga guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2027,” ungkap Eisti’anah.
Eisti’anah kemudian memberikan tanggapan atas pandangan umum yang disampaikan secara berurutan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Dalam jawabannya, Bupati Demak menjelaskan sejumlah poin yang menjadi perhatian masing-masing fraksi, sekaligus memberikan penjelasan pemerintah daerah terkait arah kebijakan dan penyusunan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Jawaban tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan pembahasan Raperda APBD 2027 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Demak.
Baca Juga: Bupati Eisti’anah Apresiasi Petani di Hari Tani Nasional 2026
Kunjungi Youtube: Matapadma







Hari ini : 761
Bulan ini : 4406
Tahun ini : 23738
Total Kunjungan : 77886
Who's Online : 1