Demak, Matapadma — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa secara objektif dan berdasarkan aturan. Ia mengingatkan agar pengawasan tidak dipengaruhi persoalan pribadi maupun hubungan yang kurang harmonis dengan kepala desa.
Pesan tersebut disampaikan Akhmad Sugiharto dalam kegiatan Sosialisasi Peran BPD dalam Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa yang digelar di GOR Kalijaga, Demak, Jawa Tengah, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sekda, BPD dan kepala desa memiliki kedudukan sebagai mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun melalui komunikasi, konsultasi, dan koordinasi demi mendukung tata kelola pemerintahan desa.
“BPD dengan kepala desa adalah mitra untuk konsultasi dan koordinasi, serta bersifat sejajar,” ujar Akhmad.
Ia mengatakan, semakin besar mandat yang diberikan kepada BPD, semakin besar pula tanggung jawab pengawasan yang harus dijalankan. Namun, pengawasan tersebut harus tetap dilakukan secara profesional dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi.
“Saya tidak ingin di Demak ada pengawasan secara subjektif, tidak cocok sama kepala desanya. Awasi kinerja secara objektif,” tegasnya.
Akhmad menekankan, BPD harus menilai kinerja pemerintah desa berdasarkan data, ketentuan, serta regulasi yang berlaku. Dengan demikian, setiap temuan maupun persoalan yang muncul dapat dibahas secara proporsional dan tidak berkembang menjadi konflik antara BPD dan kepala desa.
Dukung Upaya Basmi Hama Tikus, Mahasiswa KKN MIT UIN Walisongo Gelar Workshop di Demak
Ia juga mengingatkan agar pengawasan BPD mengacu pada berbagai aturan, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, landasan aturan penting agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa tetap berada dalam koridor hukum.
Selain itu, pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap awal perencanaan program, bukan hanya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
“Warga menyampaikan, BPD menggali dan menampung, lalu ada musyawarah untuk memetakan kebutuhan yang prioritas. Pihak desa menindaklanjuti. Jadi program dapat berjalan secara sistematis dan rapi, dan ada hasilnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak Milono Raharjo mengatakan, program Jaga Desa tidak ditujukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah desa. Program tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan dana desa dapat diketahui sejak dini.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Demak tersebut. Sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman BPD mengenai fungsi pengawasan sekaligus mendorong sinergi antara BPD, pemerintah desa, masyarakat, dan Kejaksaan.
“Pelaksanaan pemerintahan desa membutuhkan suatu pengawasan oleh teman-teman BPD. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa bisa berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan konflik dalam keberlangsungan pemerintahan desa,” ujar Milono.
Menurutnya, Aplikasi Jaga Desa merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Melalui program tersebut, potensi penyimpangan diharapkan dapat diketahui lebih awal sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan.
Tawuran Antarpelajar di Demak Berujung Maut, 1 Pelajar Tewas Tertusuk Celurit
“Kami bisa melihat dan memonitor ketika ada penyimpangan sehingga tidak jauh dari jalurnya dan bisa diminimalisir terhadap penyalahgunaan dana desa,” katanya.
Milono menegaskan bahwa fungsi pengawasan bukan berarti mencari kesalahan pemerintah desa. Pengawasan justru diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan dapat segera dilakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan.
Ia juga menyebut BPD memiliki peran dalam tata kelola aset dan ketertiban desa. Karena itu, BPD dan kepala desa diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai mitra dalam menciptakan pemerintahan desa yang tertib dan sesuai regulasi.
Selain Jaga Desa, Kejaksaan juga memberikan dukungan terhadap sejumlah program prioritas, di antaranya Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Demak Muhamad Ali Maskun mengatakan, sosialisasi yang digelar Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Sosialisasi ini BPD semakin kuat dan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai BPD, khususnya dalam sebuah wadah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional. Harapannya ke depan dengan adanya wadah organisasi sampai tingkat nasional ini, bisa mengawal program pemerintah yaitu Jaga Desa, Jaga Dapur MBG, Jaga KIP seperti itu,” ujar Ali.
Menurut Ali, keterlibatan BPD dalam program Jaga Desa, Jaga Dapur MBG, dan Jaga KIP menjadi bagian dari upaya memperkuat peran BPD dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.
Baca Juga: Cegah Viral di Medsos, Polres Demak Bekali Personel Cara Hadapi Keluhan Warga
Kunjungi Youtube: Matapadma






Hari ini : 116
Bulan ini : 7253
Tahun ini : 12457
Total Kunjungan : 66605
Who's Online : 3