Demak, Matapadma– Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan Nota Pengantar Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD Kabupaten Demak sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Eisti’anah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2027 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, penyusunan APBD tidak hanya diarahkan untuk mendukung program pembangunan daerah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
“APBD harus disusun dan dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Eisti’anah.
Dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah Kabupaten Demak diproyeksikan sebesar Rp2.354.104.411.136, atau sekitar Rp2,35 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp692.549.126.836 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.661.555.284.300.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.464.104.411.136, atau sekitar Rp2,46 triliun. Belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1.919.686.113.042, belanja modal sebesar Rp181.252.498.848, belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp358.165.799.246.
Dengan pendapatan daerah yang lebih rendah dibandingkan belanja, struktur APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 mengalami defisit sebesar Rp110 miliar.
Bupati Eisti’anah dan DPRD Demak Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Bupati menjelaskan, defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp110 miliar. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp110 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan diproyeksikan nihil.
Eisti’anah menegaskan, pengelolaan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Lebih dari itu, setiap program, kegiatan, dan kebijakan yang dianggarkan harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya seluruh program, kegiatan dan kebijakan yang tertuang dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Demak,” katanya.
Ia juga berharap proses pembahasan Raperda APBD 2027 bersama DPRD dapat berjalan dengan baik, sehingga seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan, Demokrat Demak Hidupkan Kembali Lomba Rakyat
Kunjungi Youtube: Matapadma










Hari ini : 298
Bulan ini : 10639
Tahun ini : 90376
Total Kunjungan : 391357
Who's Online : 2