Demak, Matapadma— Bupati Demak Eisti’anah bersama DPRD Kabupaten Demak menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Demak, Jumat (21/8/2026). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak yang telah melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Warga Jatirogo Keluhkan Debu Penggilingan Padi, DPRD Demak Rekomendasikan Sidak
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melakukan pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 yang telah kami sampaikan, sehingga pada hari ini rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disepakati bersama,” ujar Eisti’anah dalam sambutannya.
Bupati menjelaskan, KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Penyusunannya didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan.
Menurut Eisti’anah, kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027. Dokumen yang telah disepakati bersama itu selanjutnya menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Remisi HUT RI 2026, Harapan Baru bagi Warga Binaan Rutan Demak
RKA-SKPD tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penjabaran APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Untuk itu, Bupati meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan menyusun RKA-SKPD sesuai dengan kebijakan dan prioritas anggaran yang telah disepakati.
“Untuk itu semua kepala OPD agar segera menyusun RKA-SKPD,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Karangtowo Keberatan Gedung Serbaguna Dialihfungsikan Jadi Dapur MBG, DPRD Demak Turun Tangan
Kunjungi Youtube:Matapadma













Hari ini : 261
Bulan ini : 9809
Tahun ini : 89546
Total Kunjungan : 390527
Who's Online : 10