Demak, Matapadma– Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Wakil Bupati Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut, Eisti’anah memberikan tanggapan atas pandangan, saran, pertanyaan, dan masukan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau
Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan bahwa besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berasal dari pelampauan target pendapatan daerah serta efisiensi pelaksanaan belanja.
Ia juga menyatakan sependapat dengan usulan fraksi agar dilakukan penelaahan terhadap sejumlah rekening pendapatan yang belum mencapai target. Menurutnya, tidak tercapainya sebagian dana transfer ke daerah merupakan dampak perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Terkait upaya meningkatkan Tambahan Insentif Fiskal, Eisti’anah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak terus meningkatkan kinerja pada berbagai indikator yang menjadi dasar penilaian pemerintah pusat agar daerah dapat memperoleh insentif fiskal yang lebih optimal.
Mengenai realisasi belanja barang dan jasa yang belum terserap seluruhnya, ia menjelaskan bahwa sisa anggaran tersebut merupakan hasil efisiensi pelaksanaan APBD. Rincian penggunaan anggaran telah dituangkan dalam lampiran Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 serta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Bupati juga menjelaskan pengelolaan kas daerah. Menurutnya, dana kas yang belum digunakan (idle cash), baik pada Bendahara Umum Daerah (BUD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ditempatkan dalam bentuk deposito, sedangkan dana untuk kebutuhan likuiditas dan operasional pemerintah ditempatkan pada rekening giro.
Menanggapi meningkatnya piutang daerah, Eisti’anah mengatakan Pemkab Demak telah melakukan berbagai langkah penagihan, mulai dari pembentukan tim penelitian piutang, verifikasi dan validasi data, penagihan, pemeriksaan, hingga penghapusan piutang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait piutang retribusi pelayanan kesehatan, ia menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan piutang klaim BPJS Kesehatan yang masih dalam proses verifikasi sehingga belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025. Namun, sebagian besar piutang tersebut telah diselesaikan pembayarannya pada awal tahun 2026.
Baca Juga: Ketua PPDI Demak Dukung Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Prabowo
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 491
Bulan ini : 5680
Tahun ini : 70407
Total Kunjungan : 371388
Who's Online : 2