Demak, Matapadma- DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidang kedua tahun 2026 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (22/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Ahmad Sugiarto, jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dan telah menugaskan Sekda Demak untuk mewakili dalam rapat paripurna tersebut.
Bupati Demak Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Semangat Boedi Oetomo untuk Kedaulatan Bangsa
“Bupati Demak tidak dapat hadir secara pribadi dalam rapat paripurna ini. Beliau telah menugaskan Sekretaris Daerah Demak untuk menghadiri rapat paripurna ini,” ujar Zayinul.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir lebih dari satu per dua, sehingga sesuai peraturan tata tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum,” terangnya.
Zayinul menambahkan, rapat paripurna ke-13 masa sidang kedua tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Bupati Demak tentang Penanganan Konflik Sosial. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Bupati Demak Luncurkan Air Minum Kemasan untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Selanjutnya, ia mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyebutkan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan perda yang berasal dari bupati dilakukan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perda dimaksud.
“Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan fraksi-fraksi, marilah kita dengarkan bersama beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dan penjelasan dari Bupati Demak berkaitan dengan raperda yang dimaksud,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, pandangan umum fraksi disampaikan secara bergantian, diawali oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Baca Juga: Sekda Demak Ajak Lintas Sektor Percepat Penemuan Kasus TBC Menuju Eliminasi 2030
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 234
Bulan ini : 7735
Tahun ini : 51413
Total Kunjungan : 352394
Who's Online : 1