• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

DPRD Demak Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial

Redaktur by Redaktur
23 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Demak Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penanganan Konflik Sosial
512
VIEWS

Demak, Matapadma- DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidang kedua tahun 2026 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (22/5/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Ahmad Sugiarto, jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Zayinul Fata menyampaikan bahwa Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dan telah menugaskan Sekda Demak untuk mewakili dalam rapat paripurna tersebut.

Bupati Demak Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Semangat Boedi Oetomo untuk Kedaulatan Bangsa

“Bupati Demak tidak dapat hadir secara pribadi dalam rapat paripurna ini. Beliau telah menugaskan Sekretaris Daerah Demak untuk menghadiri rapat paripurna ini,” ujar Zayinul.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir lebih dari satu per dua, sehingga sesuai peraturan tata tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum,” terangnya.

Zayinul menambahkan, rapat paripurna ke-13 masa sidang kedua tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Bupati Demak tentang Penanganan Konflik Sosial. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Bupati Demak Luncurkan Air Minum Kemasan untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Selanjutnya, ia mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyebutkan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan perda yang berasal dari bupati dilakukan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perda dimaksud.

“Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan fraksi-fraksi, marilah kita dengarkan bersama beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dan penjelasan dari Bupati Demak berkaitan dengan raperda yang dimaksud,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, pandangan umum fraksi disampaikan secara bergantian, diawali oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.

Baca Juga: Sekda Demak Ajak Lintas Sektor Percepat Penemuan Kasus TBC Menuju Eliminasi 2030

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: ParipurnaRaperda
Previous Post

Bupati Demak Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Tekankan Semangat Boedi Oetomo untuk Kedaulatan Bangsa

Next Post

Bupati Demak Hadiri Prosesi Abon-Abon, Terima Minyak Jamas Pusaka Sunan Kalijaga dari Kasunanan Surakarta

Redaktur

Redaktur

Next Post
Bupati Demak Hadiri Prosesi Abon-Abon, Terima Minyak Jamas Pusaka Sunan Kalijaga dari Kasunanan Surakarta

Bupati Demak Hadiri Prosesi Abon-Abon, Terima Minyak Jamas Pusaka Sunan Kalijaga dari Kasunanan Surakarta

Tradisi Ancakan Kembali Digelar di Kadilangu Demak, Wujud Syukur dan Guyub Masyarakat

Tradisi Ancakan Kembali Digelar di Kadilangu Demak, Wujud Syukur dan Guyub Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Matapadma
Jawa Tengah

Ketua PPDI Demak Dukung Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Prabowo

by Redaktur
12 Juli 2026
6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025
Jawa Tengah

6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025

by Redaktur
11 Juli 2026
Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau
Jawa Tengah

Perumda Air Minum Demak Siapkan Berbagai Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau

by Redaktur
6 Juli 2026
Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan
Jawa Tengah

Kejari Demak Serahkan Data 157 SPPG dan MBG ke Kejaksaan Agung untuk Dukung Penyidikan

by Redaktur
6 Juli 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0370874
Hari ini : 423
Bulan ini : 5166
Tahun ini : 69893
Total Kunjungan : 370874
Who's Online : 4
Alamat IP anda: 216.73.217.69
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In