Demak, Matapadma– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (09-02-2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut, atas nama DPRD Kabupaten Demak, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Senin, 9 Februari 2026. Ia juga memberikan apresiasi kepada insan pers sesuai dengan tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.”
Menurutnya, DPRD Kabupaten Demak mengapresiasi peran insan pers yang selama ini konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta tanggung jawab sosial demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat dan berdaya.
Sound The Shit, Band Asal Semarang Debut Lewat Single “Dasar Posesif”
Zayinul Fata kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 33 orang. Dengan demikian, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak, yakni Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, Terima Dua Raperda Usulan Bupati
Berdasarkan Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Perda Kabupaten yang berasal dari Bupati dilakukan melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda dimaksud.
Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan fraksi-fraksi DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi yang diawali oleh juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, dan terakhir Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum berupa pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak eksekutif.
DPRD Kabupaten Demak berharap Bupati Demak dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi tersebut pada tahapan pembahasan berikutnya.
Baca Juga: Momentum HPN 2026, Pers Diminta Autokritik dan Perkuat Profesionalisme
Kunjungi Youtube: Matapadma














Hari ini : 5
Bulan ini : 2948
Tahun ini : 16315
Total Kunjungan : 317296
Who's Online : 3