• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I 2026, Bahas Dua Raperda Usulan Bupati

Redaktur by Redaktur
10 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I 2026, Bahas Dua Raperda Usulan Bupati
520
VIEWS

Demak, Matapadma– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (09-02-2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan tersebut, atas nama DPRD Kabupaten Demak, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Senin, 9 Februari 2026. Ia juga memberikan apresiasi kepada insan pers sesuai dengan tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.”

Menurutnya, DPRD Kabupaten Demak mengapresiasi peran insan pers yang selama ini konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta tanggung jawab sosial demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat dan berdaya.

Sound The Shit, Band Asal Semarang Debut Lewat Single “Dasar Posesif”

Zayinul Fata kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 33 orang. Dengan demikian, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak, yakni Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, Terima Dua Raperda Usulan Bupati

Berdasarkan Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Perda Kabupaten yang berasal dari Bupati dilakukan melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda dimaksud.

Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan fraksi-fraksi DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi yang diawali oleh juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, dan terakhir Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.

Sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum berupa pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak eksekutif.

DPRD Kabupaten Demak berharap Bupati Demak dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi tersebut pada tahapan pembahasan berikutnya.

Baca Juga: Momentum HPN 2026, Pers Diminta Autokritik dan Perkuat Profesionalisme

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Anggota DPRDDemakParipurna
Previous Post

Momentum HPN 2026, Pers Diminta Autokritik dan Perkuat Profesionalisme

Next Post

Bupati Demak Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026

Redaktur

Redaktur

Next Post
Bupati Demak Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026

Bupati Demak Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026

Pemdes Cabean Lakukan Pembenahan TPS Cabean Timur Secara Berkala

Pemdes Cabean Lakukan Pembenahan TPS Cabean Timur Secara Berkala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0082681
Hari ini : 474
Bulan ini : 9201
Tahun ini : 28533
Total Kunjungan : 82681
Who's Online : 3
Alamat IP anda: 216.73.217.145

Post Post Terbaru

  • 57 LC dan Pengunjung THM di Demak Dites Urine Mendadak, Ini Hasilnya 12 Oktober 2026
  • Bukan Sekadar Tes, ProASN Demak Jadi Langkah Petakan Potensi ASN 10 Oktober 2026
  • Sumur RBG-7 Pilangwetan Segera Dibor, Demak Berpotensi Jadi Penghasil Gas Baru 8 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah: Guru Madin, TPQ, dan Ponpes Tetap Jadi Perhatian di Tengah Efisiensi Anggaran 6 Oktober 2026
  • Bupati Demak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027 6 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com