• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, Terima Dua Raperda Usulan Bupati

Redaktur by Redaktur
7 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, Terima Dua Raperda Usulan Bupati
512
VIEWS

Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (06-02-2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Bupati Demak menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak untuk menghadiri rapat paripurna berdasarkan Surat Bupati Demak Nomor 172.11/122 tanggal 6 Februari 2026.

Tambak Mati Akibat Tanggul Tol, Petani Bedono–Purwosari Mengadu ke DPRD Demak

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah memenuhi ketentuan kuorum,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Demak menyampaikan agenda utama Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, yakni penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Demak Tindak 44 Pelanggar di Alun-alun

Penyerahan dua Raperda tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 61 ayat (2), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh bupati/wali kota disampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota melalui surat pengantar bupati/wali kota.

Untuk mengetahui latar belakang penyusunan Raperda dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, Bupati Demak menyampaikan nota pengantar penyerahan dua Raperda usulan tersebut melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan dua Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Demak Tegaskan Komitmen Transparansi, Dinputaru Raih PPID Terresponsif 2025

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: Bupati Eisti'anahDPRDParipurna
Previous Post

Pemkab Demak Tegaskan Komitmen Transparansi, Dinputaru Raih PPID Terresponsif 2025

Next Post

Momentum HPN 2026, Pers Diminta Autokritik dan Perkuat Profesionalisme

Redaktur

Redaktur

Next Post
Matapadma

Momentum HPN 2026, Pers Diminta Autokritik dan Perkuat Profesionalisme

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I 2026, Bahas Dua Raperda Usulan Bupati

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I 2026, Bahas Dua Raperda Usulan Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Demak Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026
Jawa Tengah

Bupati Demak Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun Anggaran 2026

by Redaktur
10 Februari 2026
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I 2026, Bahas Dua Raperda Usulan Bupati
Jawa Tengah

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I 2026, Bahas Dua Raperda Usulan Bupati

by Redaktur
10 Februari 2026
Matapadma
Jawa Tengah

Momentum HPN 2026, Pers Diminta Autokritik dan Perkuat Profesionalisme

by Redaktur
9 Februari 2026
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, Terima Dua Raperda Usulan Bupati
Jawa Tengah

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, Terima Dua Raperda Usulan Bupati

by Redaktur
7 Februari 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0317296
Hari ini : 5
Bulan ini : 2948
Tahun ini : 16315
Total Kunjungan : 317296
Who's Online : 3
Alamat IP anda: 216.73.216.107
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In