Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (06-02-2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.
Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak tidak dapat hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Bupati Demak menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak untuk menghadiri rapat paripurna berdasarkan Surat Bupati Demak Nomor 172.11/122 tanggal 6 Februari 2026.
Tambak Mati Akibat Tanggul Tol, Petani Bedono–Purwosari Mengadu ke DPRD Demak
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah memenuhi ketentuan kuorum,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Demak menyampaikan agenda utama Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, yakni penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Demak Tindak 44 Pelanggar di Alun-alun
Penyerahan dua Raperda tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 61 ayat (2), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh bupati/wali kota disampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota melalui surat pengantar bupati/wali kota.
Untuk mengetahui latar belakang penyusunan Raperda dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, Bupati Demak menyampaikan nota pengantar penyerahan dua Raperda usulan tersebut melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan dua Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Demak Tegaskan Komitmen Transparansi, Dinputaru Raih PPID Terresponsif 2025
Kunjungi Youtube: Matapadma















Hari ini : 5
Bulan ini : 2948
Tahun ini : 16315
Total Kunjungan : 317296
Who's Online : 3