Semarang, Matapadma – Melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mahasiswa hukum di Jawa Tengah didorong untuk berperan sebagai penyambung edukasi hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan yang bertajuk ” Arah Baru Pidana Indonesia” digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Aula Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Selasa (13/01/2025), dan diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lilin Nurhalimah, menyampaikan dengan adanya KUHP baru, sebagai mahasiswa diharapkan paham. Sehingga nantinya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Sejak diundangkan KUHP nasional pada tahun 2023 dan mulai berlaku per Januari kemarin, diperlukan sosialisasi yang konkret, khususnya kepada mahasiswa hukum yang nantinya akan terjun ke masyarakat,” ujar Lilin.
DPRD Demak Desak Pencairan TPG 50 Guru PAI dan Jamin Nasib 900 Guru Non-PPPK
Menurut Lilin, lahirnya KUHP nasional disebabkan KUHP warisan kolonial sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan nilai-nilai masyarakat Indonesia saat ini.
”KUHP warisan Belanda dinilai sudah usang dan tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang beragam,” tuturnya.
Lilin juga mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan KUHP telah melalui proses panjang. Gagasan penyusunannya sudah dimulai sejak Seminar Nasional I di Semarang pada tahun 1963. Setelah melalui berbagai tahapan, KUHP akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam rapat paripurna DPR pada 6 Desember 2022.
“Kurang lebih 59 tahun usaha perumusan KUHP dilakukan. Bahkan, Kementerian Hukum telah mengalami pergantian menteri hingga 13 kali, mulai dari Ismail Saleh sampai Menteri Yasonna H. Laoly,” jelasnya.
Wisatawan Asal Jombang Borong Ikan Manyung Asap Khas Demak untuk Oleh-oleh
Melalui kegiatan ini, Lilin berharap mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan dan menjadi perpanjangan tangan Kemenkum dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat di daerah masing-masing.
“Mahasiswa diharapkan mampu memahami KUHP secara komprehensif, sehingga nantinya dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, baik saat KKN maupun ketika terjun langsung ke lingkungan sosial,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu peserta seminar, Ryan Aji, menilai kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting, terutama bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke masyarakat.
”Menurutku kegiatan ini sangat penting, terlebih nanti para mahasiswa akan terjun ke masyarakat dan saya harap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” menurutnya.
Baca Juga: PathokJogo Joyo Kusumo Desak Bupati Demak Tegas Akhiri Konflik Pengelolaan Wisata Religi Kadilangu
Kunjungi Youtube: Matapadma















Hari ini : 50
Bulan ini : 1637
Tahun ini : 15004
Total Kunjungan : 315985
Who's Online : 5